Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah amplop berisi uang saat menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan beberapa tempat di luar Jakarta saat mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Amplop-amplop berisi uang dalam mata pecahan uang asing ini ditemukan penyidik saat menggeledah rumah salah satu advokat bernama Ariyanto.
“(Telah disita) satu buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan, dollar Singapura, setiap lembarnya bernilai 1.000 dollar Singapura,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025).
“Kemudian, satu buah amplop warna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan, (masing-masing bernilai) 100 dollar Amerika,” katanya lagi.
Penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dari rumah Ariyanto. Uang tunai ini ditemukan dalam beberapa pecahan mata uang, mulai dari Rupiah, dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, hingga Ringgit Malaysia.
Total uang yang disita oleh penyidik masih belum disebutkan. Tetapi, ada uang rupiah senilai Rp 136.950.000 yang ikut disita.
Begitu juga dengan sebuah dompet berwarna hitam yang berisi 23 lembar uang pecahan 100 dollar Amerika.
Lebih lanjut, penyidik juga menyita empat mobil mewah dari rumah Ariyanto. Saat ini, belum diketahui apakah mobil mewah ini hendak diserahkan kepada Arif atau hakim lainnya. Atau, justru, mobil Nissan hingga Ferrari ini adalah milik Ariyanto.
Penggeledahan rumah Ariyanto dan sejumlah tempat lainnya dilakukan pada 11-12 April 2025, yaitu sebelum penyidik mengumumkan keempat tersangka kasus dugaan suap.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Sementara, tiga orang tersangka lainnya adalah Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, WG ; Kuasa Hukum Korporasi, Marcella Santoso (MS); dan Advokat berinisial AR.
Arif diduga telah menerima uang suap senilai Rp 60 miliar untuk menentukan susunan majelis hakim sekaligus memastikan putusan menyebutkan para korporasi dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.
Uang suap senilai Rp 60 miliar ini disebutkan telah diberikan oleh para pengacara kepada Arif melalui Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Sebelumnya resmi menggunakan rompi tahanan, penyidik telah menggeledah rumah Wahyu dan menemukan sejumlah uang tunai dalam beberapa pecahan asing dan rupiah.
“Adapun barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut, yang pertama adalah uang dollar Singapura sebanyak 40.000, dollar Amerika Serikat 5.700, kemudian 200 yen dan Rp 10.804.000. Uang tersebut ditemukan atau didapat di rumah tinggal WG, yaitu di Villa Gading Indah,” kata Qohar.
Penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai di dalam mobil Wahyu.
“Yang kedua, uang dollar Singapura sebanyak 3.400, dollar Amerika Serikat 600, dan Rupiah sebesar Rp 11.100.000, yang ditemukan atau diperoleh di dalam mobil milik WG,” ujar Qohar.
Atas tindakannya, WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MS dan AR disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Arif alias MAN disangkakan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 huruf B jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Adr)