Kejagung Sita SPBU Eks Ketua DPRD Jabar

Kejagung Sita SPBU Eks Ketua DPRD Jabar

Bandung, LINews – Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Cimahi menyita tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jawa Barat terkait kasus pencucian uang mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Irfan Suryanagara.

Penyitaan ini dilakukan setelah ada keputusan dari Mahkamah Agung dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Sidang Kasus Penipuan SPBU, Kuasa Hukum Hadirkan 2 Saksi Ahli

“Semua sudah kami eksekusi (secara bertahap) baik barang maupun badan, tim eksekutor ada di sebelah saya, Bu Kasipidum didampingi Kasie Intel,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Arif Raharjo di kantornya, Jumat (11/8/2023).

Dari tiga SPBU yang disita, dua di antaranya berada di Sukabumi dan satu lainnya di Karawang.

Selain itu, jaksa juga menyita dua rumah di Kota Bandung dan tanah seluas 68.000 meter persegi di Sukabumi.

Kasasi kasus Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawati telah diputus Mahkamah Agung pada 14 Juni 2023.

Baca juga: SPBU Cimuncang Sukabumi Ditutup, Diduga Jual BBM Subsidi Pakai Jeriken

Putusan itu menganulir vonis bebas dari Pengadilan Negeri Bale Bandung.

“Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucapnya menambahkan.

(Hd)

Tinggalkan Balasan