Jakarta, LINews — Kejaksaan Agung menyita total uang senilai Rp31,4 miliar dari dua tersangka korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung yakni Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penyitaan dilakukan penyidik usai menerima pengembalian dana dari kedua tersangka melalui kuasa hukumnya, pada Kamis (16/11).
“Pada hari ini sekira pukul 5 sore tim penyidik Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil mengupayakan pengembalian uang tepatnya sebesar USD$2.021.000 dari AQ dan SDK,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers.
Kuntadi mengatakan pengembalian uang tersebut diduga berkaitan dengan adanya aliran dana yang diterima oleh Achsanul dan Sadikin dari terdakwa Irwan Hermawan melalui terdakwa Windi Purnama.
Berdasarkan hasil penyidikan yang ada, ia menyebut uang itu diterima Achsanul selaku anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ketika sedang mengaudit keuangan proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo.
“Kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh AQ tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait proyek pembangunan proyek BTS 4G,” jelasnya.
Dia mengklaim aliran dana itu tidak terkait dengan dugaan pengondisian penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh Kejagung.
“Saat ini tim penyidik juga masih kami arahkan untuk mendalami apakah uang telah mereka terima tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain,” ujarnya.
“Dan apakah di dalam penerimaan uang ini juga melibatkan pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan kegiatan audit,” imbuhnya.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Achsanul sebagai tersangka keenam belas dalam kasus korupsi proyek BTS 4G dan BAKTI Kominfo. Kuntadi mengatakan Achsanul telah menerima uang kasus korupsi tersebut sebesar Rp40 miliar terkait jabatannya sebagai anggota BPK.
“Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp50 miliar yang diduga terkait dengan jabatan,” ujarnya dalam konferensi pers.
Ia mengatakan uang sebesar Rp40 miliar tersebut diterima Achsanul secara langsung di di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022) malam.
Uang tersebut diberikan terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang saat itu menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya yakni Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR).
“Bahwa sekitar tanggal 19 juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 M dari IH melalui WP dan SR,” jelasnya.
(Adrian)