Kejagung Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

Kejagung Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015, Jakarta, Jumat 13 Januari 2023.

Adapun 4 orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu AW selaku Komisaris Utama PT DNK. Kemudia, SCW selaku Direktur Utama PT DNK. LAKSAMANA MUDA (PURN) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 s/d Agustus 2016, dan terakhir TVH selaku Warga Negara Asing (tenaga ahli PT DNK).

“Para tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Para tersakwa ditahan agar memudahkan proses penyidikan.,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahanan oleh Penyidik Koneksitas, para Tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif serta didampingi oleh penasihat hukum,” terangnya kembali.

Penahanan yang dilakukan penyidik koneksitas terhadap para tersangka dilakukan dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.

Dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 s/d 2021 tersebut, Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa, Oditur dan Puspom TNI telah melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga baik di dalam maupun di luar negeri, diantaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, termasuk dengan KBRI di Swiss dan Hongaria, serta Konsulat Jenderal RI di Hongkong dan juga dengan BPKP serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bahwa perbuatan para Tersangka patut diduga secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan.

Para tersangka diduga bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti dengan dalih bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan alokasi spektrum pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).

Namun pada kenyataannya, satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit, sebelumnya yaitu Garuda-1 yakni tidak dapat difungsikan dan tidak dapat bermanfaat. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara dan diduga dilakukan secara melawan hukum.

(Adrian)