Kejagung Tanggapi Soal Perlawanan Plate Soal Penyitaan Tanah 11,7 Ha

Kejagung Tanggapi Soal Perlawanan Plate Soal Penyitaan Tanah 11,7 Ha

Jakarta, LINews – Pihak mantan Menkominfo Johnny G Plate akan melawan penyitaan tanah seluas 11,7 hektare oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung mempersilakan pihak Johnny Plate untuk melawan di pengadilan.

“Kalau keberatan, silakan mengajukan upaya hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, saat dihubungi, Selasa (13/6/2023).

Ketut tak menjelaskan lebih lanjut soal perkara penyitaan itu. “Saya tak perlu menanggapi,” ucapnya.

Kejagung diketahui menyita tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi BTS. Pengacara Johnny, Kholidin Achmad menilai penyitaan itu tidak relevan.

“Terkait masalah ini, pembelian tanah sudah di lakukan jauh sebelum Pak Johnny menjadi menteri, yakni di tahun 2012, ada bukti pelepasan haknya. Iya tidak relevan (penyitaan tanah),” kata Kholidin kepada LINews.

Kholidin mengatakan pihaknya akan melakukan perlawanan terkait aset yang disita Kejagung. Dia mengatakan pihaknya siap membuktikan di sidang nanti.

“Terkait asset pasti kita akan melakukan perlawanan terhadap sita yang dilakukan, terkait pembuktian kita lihat nanti di pengadilan setelah kami menerima dakwaan,” tegasnya.

Kholidin mengatakan kliennya tidak menyangka akan ditetapkan tersangka. Karena itu, Johnny akan menyiapkan pembelaan di sidang nanti.

“Iya Pak Johnny tidak menyangka dan pasti akan melakukan pembelaan terhadap tuduhan sebagai tersangka ini, pembelaan akan dilakukan di pengadilan,” katanya.

(Ary)

Tinggalkan Balasan