Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Kehutanan Buru Selatan di Karawang

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Kehutanan Buru Selatan di Karawang

Karawang, LINews – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus korupsi di Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Buronan atas nama Syarif Tuharea itu ditangkap di Karawang, Jawa Barat.

“Terpidana tujuh tahun penjara ini diamankan di Jalan Sarimulya nomor 23 Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/6/2022).

Sumedana menjelaskan, Syarif Tuharea divonis bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2018 dalam kasus korupsi pada Dinas Kehutanan Buru Selatan pada 2010 yang merugikan negara Rp2,136 miliar.

Dia divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Namun saat akan dieksekusi, mantan Bendahara pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan itu tak pernah datang memenuhi panggilan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya menerbitkan DPO atas nama Syarif Tuharea. Setelah ditangkap Kejagung, Syarif Tuharea diserahkan kepada Kejati Maluku untuk dieksekusi ke Lapas Nania Ambon.

Sumedana menjelaskan, dalam kasus ini ada dua terpidana yang juga buron dan berhasil ditangkap lebih dulu.

Mereka adalah Mantan Kepala Dinas Kehutanan Buru Selatan, Muhammad Tuasamu yang ditangkap pada 1 Juni 2021, dan Janwar Resky Polanunu yang ditangkap pada 2018.

Ketiga terpidana ini terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Bcr)