Kejagung Tangkap Buronan Zaenal Mutaqin

Kejagung Tangkap Buronan Zaenal Mutaqin

Jakarta, LINews – Tim Satuan Tugas Intelijen dan Reserse Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil menangkap buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) Zainal Muttaqin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Zainal ditangkap di Jakarta.

“Zainal diamankan pada Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 16.40 WIB, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” kata Harli dalam keterangan tertulis, Jum’at (4/10/2024).

Harli menjelaskan, Zainal pada awalnya terdeteksi di Surabaya, Jawa Timur. Kemudian, berpindah ke Jakarta.

Setelah itu, dilakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan hingga akhirnya ditangkap pada Rabu (2/10/2024) di Jakarta Barat.

Harli menegaskan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung terus menginstruksikan jajarannya untuk menangkap buronan yang masih bebas guna memastikan kepastian hukum.

“Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas dia.

Dikutip dari Antara, Zainal Muttaqin merupakan mantan Direktur Utama PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan anak usahanya PT Duta Manuntung (penerbit koran Kaltim Post).

Pengacara Zainal, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa setelah kliennya tidak lagi menjabat, Zainal dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Agustus 2023 atas tuduhan menggelapkan aset berupa sertifikat tanah milik Duta Manuntung selama menjabat sebagai Direktur Utama Kaltim Post pada 1993 hingga 2016.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan