Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil mantan Menteri Perdagangan M Lutfi terkait kasus korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng pada 1 Agustus nanti. Kejagung memastikan pemanggilan tersebut tidak politis.
“Belakangan ini setiap penanganan perkara besar selalu dikaitkan dengan politisasi, yang kebetulan tahunnya lagi tahun politik,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Minggu (30/7/2023).
Ketut mengatakan pemanggilan eks Mendag M Lutfi pada pekan depan maupun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada beberapa waktu lalu merupakan upaya pengusutan kasus korupsi. Diketahui saat ini Kejagung menetapkan 3 tersangka korupsi korporasi terkait kasus korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng.
Selain itu, Kejagung menyebut pengusutan kasus korupsi korporasi CPO tersebut dilakukan dalam rangka untuk mengembalikan kerugian negara berdasarkan putusan MA pada 5 terpidana korupsi yang sebelumnya telah divonis terkait kasus korupsi ekspor CPO. Oleh karena itu, menurutnya pengusutan kasus tersebut bukan karena politis.
“Yang jelas apa yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah murni penegakan hukum, mulai dari kasus BTS sampai pada kasus CPO Migor, pemanggilan AH, itu bukan tiba-tiba dipanggil tanpa alasan dan tanpa proses, tetapi dengan adanya Putusan MA yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap terhadap 5 terpidana yang sudah dihukum rata-rata oleh MA rata-rata 5-8 tahun pidana penjara ke 5 terpidana tidak dibebani uang pengganti sebesar Rp 6,47 T,” ujarnya.
Oleh karena itu dia meminta agar pemanggilan Airlangga Hartarto dan M Lutfi bukan karena politisasi. Kejagung menyebut pemanggilan tersebut untuk membuktikan terkait kasus ekspor CPO.
“Pemanggilan AH (Airlangga Hartarto dan ML (M Lutfi) sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi, murni adalah untuk keperluan pembuktian, jangan kait-kaitkan kami ke ranah politik, yang jelas pegangan penyidik sepanjang untuk membuat terang peristiwa hukum dan untuk kepentingan penyidikan siapapun bisa dipanggil untuk memberikan keterangan,” ujar Ketut.
Kejagung menyebut pengusutan kasus korupsi minyak goreng maupun kasus korupsi korupsi BTS merupakan penegakan hukum. Ia memastikan siapapun bisa dipanggil sebagai saksi, sehingga pemanggilan kasus korupsi, menurut Kejagung, bukan karena adanya tekanan politik.
“Kita tidak memanggil seseorang berdasarkan tekanan, pesanan maupun isu ataupun rumor, semua terkait semata-mata untuk kelentingan pembuktian, penyidik bekerja sudah on the track dan profesional,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil mantan Menteri Perdagangan M Lutfi terkait kasus korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng. Lutfi dipanggil penyidik Kejagung pada 1 Agustus nanti.
“Pemanggilan Mantan Menteri Perdagangan M Lutfi dijadwalkan penyidik Kejaksaan Agung dipanggil tanggal 1 Agustus 2023,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Sementara itu, saat ini Kejagung masih mendalami keterangan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang diperiksa Kejagung beberapa waktu lalu. Ketut mengatakan Airlangga akan dipanggil lagi oleh penyidik apabila masih ada keterangan yang dibutuhkan.
Duduk Perkara
Diketahui, dalam kasus ekspor CPO itu, tiga korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng juga telah divonis 1-3 tahun penjara. Hakim menyakini mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.
Kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.
(Adrian)