Jakarta, LINews – Tim Jaksa Peneliti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) kembali menerima berkas penyidikan tersangka Ferdy Sambo dkk dalam kasus penyidikan pembunuhan Brigadir J, Kamis 16 eptember 2022.
“Telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama 7 (tujuh) orang tersangka,terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J ” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Ketujuh tersangkanya yakni:
1. Ferdy Sambo (FS), dengan berkas perkara nomor: BP/25/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.
2. BW dengan berkas perkara nomor: BP/19/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.
3. ARA dengan berkas perkara nomor: BP/20/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.
4. CP dengan berkas perkara nomor: BP/21/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.
5. HK dengan berkas perkara nomor: BP/22/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.
6. AN dengan berkas perkara nomor: BP/23/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.
7. IW dengan berkas perkara nomor: BP/309/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.
Ketut menjelaskan, berkas ketujuh orang tersangka di atas terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.
Perbuatan Ferdy Sambo dkk itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya, Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang telah ditunjuk akan meneliti berkas perkara tersebut dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18),” tutup Ketut Sumedana.
(Jhon)