Kejagung Terima Kunjungan KPK, Join Supervisi Perkara

Kejagung Terima Kunjungan KPK, Join Supervisi Perkara

Jakarta, LINews – Komisi Pemeberantasan Korupsi mendatangi gedung Kejaksaan Agung di Bulungan, Blok M Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022. Rombongan KPK saat itu dipimpin Wakil Ketua Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron diterima Wakil Jaksa Agung Sunarta didampingi JAM BIN Bambang Sugeng Rukmono, Ses JAMPIDSU IBN Wiswantanu, Kapuspenkum Ketut Sumedana dan pejabat Kejaksaan lainnya.

Pertemuan itu membahas koordinasi dan supervisi kedua lembaga penegak hukum. Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua KPK Nawawi memperkenalkan kedeputian baru, yaitu koordinasi dan supervisi KPK, yang bertugas melakukan koordinasi secara teknis dalam rangka percepatan penanganan tindak pidana korupsi.

Serta bertugas memberikan bantuan teknis berupa ahli, pendanaan, tenaga dalam rangka mendorong penanganan tindak pidana korupsi yang mengalami kebuntuan, kemacetan, atau memakan waktu lama, khusus yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di daerah, bukan di Kejaksaan Agung.

“Deputi ini baru dilantik sekitar 1 bulan lalu, kemudian dibagi menjadi 5 wilayah direktorat dimana wilayah-wilayah ini memonitor pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana korupsi melalui e-SPDP,” kata Nawawi, dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Dalam pertemuan itu, Nawawi meminta pelaksanaan koordinasi di lapangan dilakukan dengan sederhana dan cepat untuk mencari solusi atas permasalahan yang diakibatkan karena keterlambatan, kemacetan, dan kebuntuan dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Sunarta mengatakan Kejaksaan akan mengembangkan organisasi baru di Bidang Tindak Pidana Khusus, yaitu Direktorat Koordinasi dan Supervisi. Direktorat tersebut nantinya akan bekerja sama dengan masing-masing direktorat di Bidang Tindak Pidana Khusus yaitu Direktorat Penyidikan, Direktorat Penuntutan, Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi, serta Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat, di mana Direktorat Supervisi dan Koordinasi memiliki fungsi yang sama dalam rangka sinergi dengan pihak KPK di lapangan.

“Selama ini sudah dilakukan pertemuan terbatas berupa FGD oleh KPK dalam rangka menyamakan persepsi, visi-misi, serta langkah operasional di lapangan sehingga secara teknis mudah dan cepat untuk dilakukan serta mendapatkan solusi terbaik dalam rangka penanganan tindak pidana korupsi,” kata Sunarta.

Sunarta menyebut kerja sama ini berlangsung sejak berdirinya KPK. Bantuan KPK kepada Kejaksaan di daerah telah dirasakan, bahkan Kejaksaan banyak menerima pengembalian aset berupa tanah dan bangunan dari KPK yang dimanfaatkan oleh Kejaksaan di tingkat daerah sebagai rumah dinas, tempat penyimpanan barang bukti, dan kepentingan operasional Kejaksaan.

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Nawawi mengatakan nantinya akan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pemulihan aset, tukar informasi pelacakan aset (asset tracing), kerja sama tentang pemulihan aset, termasuk juga kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal pemulihan dan penyelamatan aset pemerintah daerah/pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Nantinya MoU tersebut untuk mempermudah operasional di lapangan.

Kemudian, Nawawi juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus korupsi. Nawawi berharap prestasi yang diraih oleh Kejaksaan Agung dapat memotivasi dan menginspirasi satuan kerja di daerah lainnya untuk melakukan hal yang sama dengan Kejaksaan Agung khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. (Robi)