Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus BTS

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus BTS

Jakarta, LINews — Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 program Bakti Kominfo.

Adapun tiga tersangka baru itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, dan Direktur Utama PT SE Jemy Sutjiawan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan ketiga tersangka itu memiliki peran tertentu.

Kuntadi menjelaskan tersangka Elvano berperan sebagai orang yang memanipulasi hasil kajian untuk meyakinkan proyek tersebut dapat diselesaikan secara penuh bila diberi perpanjangan waktu.

“Belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai. Karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penanganan proyek dimaksud,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (11/9).

Lalu, Kuntadi mengatakan tersangka Jemy berperan dengan memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu demi mendapatkan pekerjaan di proyek ini.

“Saudara JS diduga telah menyerahkan sejumlah uang pada AAL, IH, GMS, dan MFM dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur BTS paket 1 sampai dengan 5,” ujar Kuntadi.

Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan Feriandi berperan sebagai orang yang mengatur penyedia (provider) mana saja yang memenangkan pekerjaan proyek ini.

Kuntadi menyebut Feriandi melakukan perannya bersama dengan tersangka Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

“Peran dari perbuatan MFM selaku kepala divisi bersama-sama dengan saudara AAL telah mengondisikan perencanaan sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya,” jelas Kuntadi.

Usai penetapan Jemy, Feriandi dan Elvano sebagai tersangka, kini Kejagung telah resmi menetapkan sebanyak 11 tersangka dalam kasus ini.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan