Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Impor Garam

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Impor Garam

Jakarta, LINews – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka pada kasus dugaan tipikor pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022, dalam keterangan pers yang di gelar di Gedung Penerangan Hukum Kejagung, Rabu 2 November 2022.

Adapun 4 orang yang ditetapkan Tersangka tersebut, yaitu :

1. MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian RI periode 2019 s/d 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-56/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 02 November 2022.

2. FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian RI, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-63/F.2/FD.2/11/2022 tanggal 02 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-57/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 02 November 2022.

3. YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian RI, berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-64/F.2/FD.2/11/2022 tanggal 02 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-58/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 02 November 2022.

4. FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-65/F.2/FD.2/11/2022 tanggal 02 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-59/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 02 November 2022

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, mengatakan, terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.

“Ditahan dari 02 November hingga 21 November 2022,” jelas Ketut.

Sementara dalam kasus ini, disebutkan Ketut, modus operandi yang dilakukan oleh para Tersangka adalah diduga merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3.7 juta ton. Padahal, para Tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam.

“Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik. Mengenai jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” jelas Ketut.

Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dikatakan Ketut lebih lanjut, dalam perkara ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat antara lain di beberapa tempat yang berlokasi di daerah Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) dan yang terbaru di Kantor Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) serta APL Tower-Central Park.

“Dalam penanganan perkara untuk kedepannya, tidak tertutup kemungkinan akan adanya penetapan Tersangka baru yang akan dimintakan pertanggungjawaban,” terang Ketut Sumedana.

(Arya)