Kejagung Tetapkan DPO Saksi Penting Kasus Korupsi Timah Diduga Kabur

Kejagung Tetapkan DPO Saksi Penting Kasus Korupsi Timah Diduga Kabur

Jakarta, LINews – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI) mengungkapkan bahwa Direktur Utama CV Salsabila Utama, Tetian Wahyudi, selaku saksi kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Bangka Belitung tahun 2015-2022, kini berstatus dalam pencarian orang (DPO).

Tetian diduga melarikan diri usai penyidik kejaksaan tak mendapati yang bersangkutan di rumahnya saat hendak melakukan pemeriksaan.

Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan Suwito Gunawan selaku Komisaris PT SIP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/8/2024).

Pernyataan itu bermula ketika Hakim Anggota yang memeriksa sidang Robert dan Suwito mencecar saksi Achmad Haspani karena saksi tersebut pernah dimarahi oleh Tetian.

Setelah selesai bertanya kepada Haspani, hakim kemudian balik bertanya kepada Jaksa soal status Tetian Wahyudi dalam perkara korupsi timah ini.

“Ini Tetian Wahyudi masih proses penyidikan, belom jadi tersangka ya?,” tanya Hakim.

“Izin Yang Mulia, terkait dengan orang yang namanya Tetian Wahyudi memang prosesnya masih berjalan. Dan saat ini berdasarkan informasi yang dikumpulkan penyidik ternyata orang yang bersangkutan tidak berada di tempat dan sudah ditetapkan sebagai DPO, yang mulia,” jelas Jaksa.

Kemudian hakim pun membeberkan alasan dirinya bertanya soal status daripada Tetian Wahyudi dalam perkara ini.

Hakim menilai Tetian dianggap memberi dampak kerugian cukup besar bagi negara dalam kasus korupsi yang turut menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moies tersebut.

“Soalnya banyak ini menyumbang kerugiannya ya. Tapi BAP nya ada?,” tanya hakim lagi.

Terkait pertanyaan ini, Jaksa pun menjelaskan, bahwa Tetian belum sempat dilakukan pemeriksaan.

Hal itu lantaran ketika hendak diperiksa, Tetian diketahui sudah tidak menempati tempat tinggalnya. Hal itu juga diketahui berdasarkan informasi dari pemerintah tempat tinggal daripada Tetian.

“Belum sempat diperiksa Yang Mulia karena ketika di datangi penyidik rumahnya udah ditinggalkan, ada dua tempat tinggalnya tapi sudah tidak ditinggalkan,” ujar jaksa.

“Dan berdasarkan informasi dari pemerintah setempat (Tetian) sudah tidak bertempat tinggal disitu lagi Yang Mulia,” sambungnya.

Selain bertanya soal Tetian, Hakim juga sempat menyinggung apakah Jaksa sudah memeriksa terhadap seorang yang menjabat sebagai Diresskrimsus.

Hanya saja kata Jaksa, pihaknya sejauh ini belum melakukan pemeriksaan seseorang yang dimaksud oleh majelis hakim.

“Oh (Tetian) belum diperiksa ya. Kalau Dirreskrimsus itu sempat di BAP?,” tanya Hakim.

“Belum sempat di BAP yang mulia,” pungkas Jaksa.

Terkait Tetian Wahyudi, sebagai informasi bahwa yang bersangkutan diketahui merupakan pendiri CV Salsabila Utama bersama eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dan eks Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Emil dan Reza Pahlevi sengaja mendirikan CV Salsabila yakni bertujuan untuk membeli bijih timah dari para penambang ilegal perorangan yang tidak bisa mereka lakukan melalui PT Timah.

Kemudian PT Timah membeli kembali bijih timah yang sudah dibeli oleh CV Salsabila dari penambang ilegal itu dengan nominal Rp 986,8 Miliar.

Sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/8/2024).

(Adrian)

Tinggalkan Balasan