Kejagung Tetapkan Ketua Komite Kadin Jadi Tersangka Kasus BTS

Kejagung Tetapkan Ketua Komite Kadin Jadi Tersangka Kasus BTS

Jakarta, LINews — Kejagung RI menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Yusrizki hari ini.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga statusnya kita naikkan sebagai tersangka,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah dalam konferensi pers, Kamis (15/6).

Untuk mempercepat proses penyidikan, Yusrizki langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan