Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PT Waskita Beton

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PT Waskita Beton

Jakarta, LINews – Pengembangan penyidikan dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast 2016-2020 kembali menjerat 1 (satu) orang tersangka baru. Kali ini, HA selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka terhadap HA, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-67/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-61/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya, Selasa 8 November 2022.

Baca Juga: Eks Gubernur Jatim Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Suap

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka HA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 08 November 2022 sampai dengan 27 November 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-50/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kejaksaan RI bersama Pemkab Bandung Laksanakan Pendidikan dan Pelatihan di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa

“Dengan ditetapkan 1 orang sebagai Tersangka, maka jumlah Tersangka dalam perkara dimaksud yaitu 8 orang yaitu Tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, Tersangka A, Tersangka KJH, Tersangka H, Tersangka JS, dan Tersangka HA,” ujar Ketut Sumedana.

Ketut sebelumnya mengatakan bahwa PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 sampai 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

“Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.583.278.721.001,” ujar dia.

(Red)