Kejagung Tetapkan WN AS Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan

Kejagung Tetapkan WN AS Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan

Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2012-2021. Terbaru, tim penyidik koneksitas menetapkan tersangka baru berinisial TVH, yang merupakan warga negara Amerika Serikat (WN AS).

“Dari pengembangan penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya dan juga dari hasil pemeriksaan ulang terhadap para saksi dan sejumlah ahli, terdapat pengembangan penetapan tersangka baru, yaitu seorang warga negara Amerika atas nama TVH,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).

Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri atas jaksa, oditur militer, dan Puspom TNI sebelumnya telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, kini total tersangka dalam kasus korupsi pengadaan satelit Kemhan menjadi 4 orang. Penyidik juga telah melakukan cegah dan tangkal terhadap para tersangka.

“Terhadap keempat para Tersangka tersebut juga telah dilakukan proses cegah tangkal, di mana mereka tidak boleh bepergian ke luar wilayah Indonesia serta masing-masing melakukan wajib lapor,” kata Ketut.

Ketut mengatakan sebanyak 47 orang terdiri atas 18 orang TNI/purnawirawan, 29 orang saksi sipil, dan 2 orang ahli telah dimintai keterangannya sebagai saksi dalam tahap penyidikan awal.

Sementara untuk penyidikan terhadap tersangka TVH, Tim Penyidik Koneksitas juga melakukan pemeriksaan saksi antara lain dari pihak sipil sebanyak 19 orang, dan dari TNI sebanyak 18 orang, serta meminta keterangan dari 10 orang ahli di antaranya ahli satelit, ahli keuangan negara, ahli kerugian negara, ahli hukum pidana, ahli ITE, serta pemeriksaan langsung terhadap tersangka TVH.

Ketut mengatakan, dalam proses penyidikan kasus itu, Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga, baik di dalam maupun luar negeri, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kementerian Pertahanan RI, Kementerian Luar Negeri RI, termasuk dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss dan KBRI Hungaria, serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hongkong, dan dengan BPKP serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketut menyebut kini tim penyidik masih terus mencari bukti-bukti untuk melengkapi berkas perkara.

Kerugian Negara Rp 453 Miliar

Dalam perkara ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset tanah dan bangunan yang merupakan milik para Tersangka dalam rangka kepentingan pengembalian kerugian negara.

Ketut menyebutkan saat ini tim penyidik berfokus mengusut kasus penyewaan satelit Artemis milik Avanti, yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 453 miliar.

“Proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi proses sewa satelit Artemis milik Avanti yang dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022 terdapat kerugian negara dengan nilai sekitar Rp 453.094.059.540,68 (miliar),” ujarnya.

Perbuatan para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

4 Tersangka

Dengan ditetapkannya 1 tersangka baru, yaitu WN AS berinisial TVH, kini total tersangka menjadi 4 orang. Berikut ini daftarnya:

1. Arifin Wiguna (AW) selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK),

2. Soerya Cipta Witoelar (SCW) selaku Konsultan/Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK),

3. Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto (AP) selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 s/d Agustus 2016.

4. WN AS berinisial TVH, (swasta).

(Ary)