Kejagung Tunggu Pengajuan ‘Justice Collaborator’ Zarof Ricar

Kejagung Tunggu Pengajuan ‘Justice Collaborator’ Zarof Ricar

Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu upaya justice collaborator (JC) dari tersangka Zarof Ricar (ZR) setelah mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) tersebut mengakui bahwa uang dan emas yang disita adalah hasil pengurusan perkara di MA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, justice collaborator merupakan permohonan dari tersangka untuk berperan sebagai saksi dalam penegakan hukum.

“JC itu dengan permohonan, kita tunggu saja apakah yang bersangkutan (ZR) mengajukan diri sebagai JC,” kata Harli, Rabu (6/11/2024).

Ia menegaskan, inisiatif untuk menjadi justice collaborator seharusnya datang dari tersangka, bukan dari penyidik.

“Inisiatif menjadi justice collaborator seharusnya datang dari yang bersangkutan (ZR) bukan penyidik,” kata Harli.

Zarof Ricar pun telah mengakui bahwa uang dan emas yang disita dalam penyidikan merupakan hasil dari pengurusan perkara.

Harli menambahkan, sesuai dengan pasal sangkaannya mengenai permufakatan suap dan atau gratifikasi, tersangka berkewajiban membuktikan dari mana sumber uang yang begitu besar tersebut berasal.

“Dia baru mengaku dari pengurusan perkara. Yang mana? Itu yang belum terbuka karena alasan lupa, tidak ingat karena sudah lama, dan penyidik terus mendalaminya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di rumah Zarof Ricar dan menemukan uang hampir Rp 1 triliun dari berbagai pecahan mata uang asing, serta emas seberat 51 kg.

Barang bukti tersebut diakui Zarof merupakan hasil pengurusan perkara di MA sejak 2012.

(Adr)

Tinggalkan Balasan