Kejagung Ungkap Ada Serangan Balik Koruptor

Kejagung Ungkap Ada Serangan Balik Koruptor

Jakarta, Law-Investigasi – Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga ada pihak yang ingin melemahkan proses penegakan hukum tindak pidana korupsi yang selama ini diemban tugasnya oleh Kejagung. Pihak yang dimaksud, tak lain adalah mereka para koruptor yang mencoba mengakali hukum agar kewenangan Kejagung dalam pengusutan kasus korupsi bisa dihilangkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan banyak pihak yang melayangkan gugatan kewenangan penyidikan Kejagung di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan lantaran kiprah Korps Adhyaksa yang berhasil mengungkap praktik korupsi yang menjerat pejabat, semisal di level BUMN. Hal ini yang mengusik para koruptor.

“Yang sedang gencar dilakukan oleh para koruptor adalah menggugat kewenangan Aparat Penegak Hukum seperti uji materiil undang-undang Kejaksaan terkait kewenangan penyidikan termasuk kewenangan lain yang sangat substansial dari segi penegakan hukum,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Minggu (14/5/2023).

Ketut mengatakan, gugatan atas kewenangan penyidikan Kejagung sudah berulang kali dilakukan, salah satunya pasca disahkannya Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Penggugat, kata Ketut, mempersoalkan tugas penyidikan Kejagung dalam kasus korupsi.

“Gencar dilakukan oleh para koruptor adalah menggugat kewenangan aparat penegak hukum seperti uji materiil undang-undang Kejaksaan terkait kewenangan penyidikan termasuk kewenangan lain yang sangat substansial dari segi penegakan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, penggugat mencoba mengaitkan fungsi penyidikan antara Kejagung dengan aparat penegak hukum lain, semisal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kata Ketut, penggugat melupakan kapasitas Jaksa dimana kewenangan Kejagung dalam tindak pidana korupsi tidak hanya diatur dalam undang-undang Kejaksaan saja. Sebab, lebih dari itu kapasitas Kejagung tercermin dalam Undang-undang KPK, Undang-undang tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, hingga Undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Gugatan-gugatan tersebut sudah keluar dari konteks penegakan hukum modern dan mencederai konstitusi, yakni yang tidak ada satu lembaga pun memiliki kewenangan absolut dari sisi penegakan hukum termasuk Jaksa sebagai dominus litis yakni pengendali perkara,” ujar Ketut.

Ketut mewanti-wanti apabila gugatan untuk melemahkan APH tersebut dikabulkan, maka hal ini sangat bertolak belakang dengan semangat Kejagung dalam penanganan perkara mega korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah seperti PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, PT Garuda Indonesia, minyak goreng, Duta Palma, PT Waskita Karya, impor garam, impor tekstil, dan lain sebagainya.

“Maka inilah yang harus disuarakan bahwa kepentingan dan perlawanan para koruptor bukan saja menjadi ancaman penegak hukum, tetapi melumpuhkan semangat pemberantasan korupsi itu sendiri,” tukas dia.

Sebelumnya, seorang advokat Yasin Djamaludin menggugat UU Kejaksaan ke MK. Yasin Djamaludin meminta kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.

“Menyatakan Pasal 30 ayat (1) huruf d Kejaksaan RI bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” demikian permohonan Nurhidayat sebagaimana dikutip dari website MK.

(Ary)

Tinggalkan Balasan