Jakarta, LINews – Adik Menkominfo Johnny G Plate, yakni Gregorius Alex Plate, mengembalikan uang Rp 534 juta terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan Gregorius mengembalikan uang tersebut.
Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana mengatakan uang dikembalikan karena Gregorius merasa mendapat fasilitas keuangan yang tidak seharusnya didapatkan. Dia menyebut uang itu dikembalikan secara sukarela.
“Mengembalikan dengan sukarela karena mendapatkan fasilitas keuangan yang tidak seharusnya,” kata Ketut saat dihubungi, Rabu (15/3/2023).
Ketut menuturkan Kejagung masih mendalami mengapa Gregorius bisa mendapatkan fasilitas uang tersebut.
“Semua masih didalami,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan asal usul duit ini akan dipaparkan. Dia mengatakan pemaparan akan dilakukan seusai gelar perkara.
“Nanti kita lihat setelah kita ekspose setelah kita gelar perkara,” ujar Kuntadi menjawab pertanyaan soal asal-usul duit itu dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3).
Kendati demikian, Kuntadi menegaskan dana itu berasal dari dana Bakti Kominfo. “Tapi yang jelas, itu dana dari Bakti,” ungkapnya.
“Apakah terkait dengan proyek ini atau tidak, yang kami tahu itu diambil dari anggaran Bakti,” lanjutnya.
Gelar perkaranya dilakukan secara keseluruhan. Gelar perkara ini juga terkait status Johnny G Plate.
Kasus Korupsi BTS
Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan.
Maka, di dalam proses pengadaannya, tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
Total tersangka dalam kasus tersebut menjadi lima orang, yaitu:
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
(Robi)