Jakarta, LINews – Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putriambami Latief, terseret dalam pusaran skandal besar dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina dan mitra kontraktornya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Asyifa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pejabat komunikasi di anak perusahaan Pertamina.
Diduga Terima Dana dari Tersangka Gading Ramadhan Joedo
Asyifa Syafningdyah Putriambami Latief diperiksa karena diduga menerima aliran dana dari Gading Ramadhan Joedo (GRJ), salah satu tersangka utama dalam kasus ini. GRJ diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
“Diduga dalam kurun waktu 2022–2024 menerima aliran dana dari tersangka GRJ,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 2 Mei 2025.
Harli menjelaskan bahwa status Asyifa Syafningdyah Putriambami Latief saat ini masih sebagai saksi, bukan tersangka. Pemeriksaan dilakukan untuk mengusut kemungkinan keterlibatannya dalam transaksi mencurigakan yang diduga berasal dari hasil korupsi.
“Asyifa diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku Senior Officer External Comm Media PT Pertamina International Shipping,” ujar Harli.
Bukan Satu-satunya, Delapan Saksi Lain Juga Diperiksa
Dalam waktu yang sama, Kejaksaan juga memeriksa delapan saksi lain yang berasal dari berbagai posisi strategis di lingkungan PT Pertamina International Shipping (PIS) dan mitra bisnisnya. Pemeriksaan ini ditujukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang sedang didalami.
Delapan saksi tersebut adalah:
AB – VP Crude & Product Trading & Commercial
WB – Direktur PT Chevron Pacific Indonesia
SA – Manager Tonnage Management PT PIS
MG – Manager Treasury PT PIS
RP – Staf PT PIS
HASM – VP Crude & Gas Operation PT PIS (2021–2023)
AS – VP Tonnage Management & Service PT PIS (2022–2023)
ATW – Staf Crude Trading ISC Pertamina
Semua saksi diperiksa secara terpisah untuk menjaga integritas proses hukum. Harli juga menegaskan bahwa ada miskomunikasi awal terkait jadwal pemeriksaan Asyifa, namun pemeriksaan akhirnya tetap berjalan pada 2 Mei 2025.
Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp193,7 Triliun
Kasus dugaan korupsi ini sendiri termasuk salah satu yang terbesar dalam sejarah Pertamina. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp193,7 triliun. Praktik kecurangan ini melibatkan manipulasi tata kelola minyak mentah dan kilang dalam periode 2018 hingga 2023.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, terdiri dari enam pejabat Pertamina dan tiga pihak swasta yang berperan sebagai perantara atau broker.
Berikut adalah daftar tersangka:
Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
Pihak Swasta
Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Menanti Kepastian Hukum
Keterlibatan publik figur seperti Asyifa Syafningdyah Putriambami Latief dalam kasus besar ini menambah sorotan tajam publik terhadap transparansi di tubuh Pertamina dan anak perusahaannya. Meski belum berstatus tersangka, posisi Asyifa sebagai mantan ratu kecantikan dan tokoh media menjadi perhatian tersendiri.
Kasus ini dipandang sebagai ujian serius bagi Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik korupsi struktural di sektor energi yang selama ini terkesan tertutup dan tidak terjamah.
“Tentu ini akan ditelusuri lebih lanjut, siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tutur Harli Siregar.
(Adr)