Kejagung Usut Motif Djuyamto Titip Tas Isi Rp 500 Juta ke Satpam

Kejagung Usut Motif Djuyamto Titip Tas Isi Rp 500 Juta ke Satpam

Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang Rp 500 juta lebih milik ketua majelis hakim Djuyamto, yang memberikan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Uang itu sempat dititipkan ke petugas satpam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam tas, dan penyidik kini mencari tahu motifnya.

“Nah barangkali memang kita harus melakukan pemeriksaan terhadap Dju, apa yang menjadi motif sehingga harus menyampaikan tas yang berisi sejumlah uang itu misalnya. Apakah memang supaya dihantar ke penyidik atau ada motif lain, misalnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Siregar kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).

Barang-barang yang dititipkan itu dimasukkan ke tas dan kini menjadi barang bukti untuk penyidikan. Barang itu di antaranya 2 unit ponsel, uang Rp 40 juta dengan pecahan Rp 100 ribu, kemudian Rp 8,75 juta dengan pecahan uang Rp50 ribu, lalu 39 lembar 1.000 dolar Singapura 39 lembar dengan nilai 1.000, dan satu cincin dengan permata hijau.

Harli menyebutkan penyidik sudah memeriksa petugas satpam yang dititipi tersebut. Namun satpam itu tidak tahu alasan Djuyamto menitipkan barangnya.

“Nah, kan ini yang bersangkutan yang memahami, sedangkan sekuriti itu hanya menyatakan bahwa ‘saya dititipin oleh yang bersangkutan’ dan diserahkan ke penyidik sehingga penyidik melakukan penyitaan,” jelas Harli.

Sebelumnya satpam tersebut menyerahkan secara sukarela barang yang dititipkan Djuyamto kepada penyidik. Selanjutnya penyidik membuat berita acara penyitaan.

Seperti diketahui, Djuyamto merupakan satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil. Djuyamto disebut menerima uang Rp 6 miliar.

Uang itu diterima Djuyamto dan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus. Arif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jaksa.

Arif diketahui menjadi sosok yang meminta suap Rp 60 miliar untuk mengatur vonis ontslag kepada terdakwa korporasi kasus migor. Kemudian dibagi-bagi kepada majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor bahan baku migor.

(Adr)

Tinggalkan Balasan