Kejagung: Vonis 1,5 Tahun Bharada E Inkrah

Kejagung: Vonis 1,5 Tahun Bharada E Inkrah

JAKARTA, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut vonis 1,5 tahun penjara terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah inkrah. Hal itu karena baik dari kubu Richard maupun Kejagung tak ada yang mengajukan banding.

“Kemarin saya mendengar penasihat hukum dari pada Richard Eliezer Pudihang Lumiut idak menyatakan banding, dan kami tidak banding. Inkrah lah putusan ini,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Dengan demikian, Fadil mengatakan perkara tersebut telah dianggap mempunyai hukum tetap. Dia pun menegaskan Kejagung tak mengajukan langkah banding karena didasari atas rasa memaaafkan yang tulus dari pihak keluarga Brigadir J.

“Sehingga mempunyai kekuatan hukuman tetap dan pertimbangan-pertimbangan seperti yang saya sampaikan tadi bahwa kata maaf, korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan orang tua daripada almarhum Yosua,” tuturnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Vonis tersebut jauh lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni penjara 12 tahun.

(Robi)

Tinggalkan Balasan