Jakarta, LINews — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno membuka peluang memeriksa menteri perdagangan lain di kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
“Tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu, percaya akan kita lakukan seperti itu. Tentu, nanti semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,” kata Sutikno dalam sesi doorstop usai sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Ia belum bisa menentukan waktu tepat menteri perdagangan lain diperiksa. Ia menegaskan pemberkasan perkara Tom Lembong hingga saat ini terus berjalan.
“Sampai saat ini proses pemeriksaan alat bukti sudah berjalan. Kami tidak hanya kepada menteri, semuanya itu berjalan,” ungkap Sutikno.
“Makanya saya minta teman-teman dukung kami, sabar, ayo kita kawal perkara ini nanti kayak apa di akhirnya,” ujarnya.
Pernyataan Sutikno sekaligus menjawab pertimbangan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun usai menolak praperadilan Tom Lembong.
Tumpanuli menyerahkan ke Kejaksaan Agung mengenai tuntutan kubu Tom Lembong yang ingin menteri perdagangan lain turut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2023.
“Menurut hakim Praperadilan alasan tersebut di luar materi Praperadilan dan diserahkan sepenuhnya kepada termohon [Jampidsus Kejaksaan Agung] sebagai penyidik,” ujar hakim di ruang sidang Oemar Seno Adji, Selasa.
Setidaknya terdapat lima orang yang sempat menjabat Menteri Perdagangan selama periode 2015-2023. Mereka ialah Rachmad Gobel, Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi dan Zulkifli Hasan.
Dalam putusan Praperadilan, hakim tidak bisa menyimpulkan kasus yang menyeret Tom Lembong masuk kategori kriminalisasi atau tidak.
“Hakim Praperadilan tidak dapat menyimpulkan apakah perkara yang dialami pemohon sebagai bentuk kriminalisasi atau politisasi,” tutur hakim.
Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi impor gula.
(Adr)