Kab. Bandung, LINews – Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kabupaten Bandung, telah dilaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Penca
BACA JUGA : Satpol PP Sita 31.980 Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Bandung
Adapun kegiatan ini diikuti oleh 20 (dua puluh) orang peserta yang merupakan mantan penyalahguna narkoba baik yang telah selesai maupun masih menjalani rehabilitasi.
Kejaksaan RI melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menyampaikan kegiatan pendidikan dan pelatihan ini merupakan salah satu bentuk kehadiran dan kepedulian Negara terhadap mantan penyalahguna narkoba yang bertujuan untuk mengembangkan kemampuan atau keahlian peserta dalam hal memperbaiki handphone baik kerusakan akibat hardware maupun software, sehingga ketika peserta kembali ke masyarakat diharapkan dapat melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar, dan tidak lagi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Penegakan hukum humanis Kejaksaan Agung ternyata bukan isapan jempol belaka. Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum memfasilitasi pelatihan ketrampilan bagi para pecandu narkoba melalui program rumah rehabilitasi yang sudah berdiri di sejumlah Kejaksaan Negeri bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat.
“Melalui pelatihan ini diharapkan ketika peserta kembali ke masyarakat diharapkan dapat melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar, dan tidak lagi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah.
Kegiatan pendidikan dan pelatihan merupakan kerja sama antara Kejaksaan RI dan Pemerintahan Kabupaten Bandung dengan pelaksana Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung dan Dinas Sosial Kabupaten Bandung. Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung dan dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung serta perwakilan Yayasan Rehabilitasi IPWL Jabez.
(MP. Nasikin)