“Kejaksaan Sarang Mafia” Alfin Lim Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

“Kejaksaan Sarang Mafia” Alfin Lim Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Jakarta, LINews — Pengacara Alvin Lim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah buntut pernyataan kejaksaan sarang mafia.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara sebelumnya.

“Dari penyidikan kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (30/8).

Dalam kasus tersebut, Vivid mengatakan, terdapat delapan laporan polisi dari pelbagai polda wilayah terhadap Alvin. Laporan tersebut kemudian ditarik dan diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Vivid memastikan penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Alvin sudah sesuai dengan proses. Ia menuturkan setidaknya sudah ada 28 orang saksi dan delapan saksi ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik. Penetapan tersangka terhadap Alvin juga tidak melanggar Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Sebab dari hasil pemeriksaan empat saksi ahli kode etik profesi advokat, pernyataan yang disampaikan Alvin dalam akun YouTube Quotient TV dinilai bukan dalam kapasitas dan sedang menjalankan tugasnya sebagai pengacara.

Menurut Vivid, para ahli juga menyebut seorang advokat dilarang mencela, menghina, mengumbar kata-kata kasar yang akan menimbulkan permasalahan baru atau bukan bagian dari kuasa yang dikuasakan kepadanya.

“Sehingga pendapat dan pernyataan saudara Alvin Lim pada Quotient TV adalah dalam profesi sebagai pengamat hukum. Sehingga pada dirinya tidak dapat berlindung pada kode etik advokat dan UU Advokat,” tuturnya.

Di sisi lain, Vivid mengatakan Alvin juga telah mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan tersangka ke pengadilan. Namun kedua gugatan itu ditolak dan penetapan status tersangka dinilai sah dan sesuai prosedur.

“Hasilnya bahwa polisi sudah benar dalam melakukan penetapan tersangka. Artinya proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah, sudah digugat di praperadilan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Alvin dijerat dengan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan