Kejaksaan Tangsel Tangkap Buronan Penipuan Sertifikat

Kejaksaan Tangsel Tangkap Buronan Penipuan Sertifikat

Tangsel, LINews – Terpidana kasus penipuan jual beli sertifikat bodong yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama satu tahun ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

Terpidana bernama Bebi Nurmaja alias Bimo telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangsel Hasbullah menyampaikan jaksa melakukan eksekusi untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 34 Tahun 2022.

“Terpidana harus menjalankan putusan dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,” ujarnya, Rabu.

Dia menerangkan setelah mendapat putusan pengadilan, pihaknya telah berulangkali coba melakukan pemanggilan terhadap Bimo. Baik itu pemanggilan secara tertulis maupun langsung pun dilakukan, namun tidak pernah digubris.

Terpidana ini, katanya sempat dikabarkan berada di suatu tempat tapi ketika didatangi oleh tim penyidik yang bersangkutan tidak ditemukan.

“Sebetulnya hari ini ada yang bersangkutan dipanggil di perkara lain. Nah yang bersangkutan hadir dengan penasihat hukumnya sehingga langsung kita amankan,” ungkapnya.

Dia mengatakan jika terpidana penipuan ini dilaporkan oleh korban atas jual beli rumah yang ternyata sertifikat rumah tersebut adalah palsu.

Korps Adhyaksa di Kota Tangsel langsung mengeksekusi Bimo. Terpidana itu langsung dijebloskan ke sel penjara di Lapas Pemuda Tangerang.

“Perkara jual beli rumah dan ternyata sertifikat itu palsu. Dinyatakan oleh BPN itu bukan produk sertifikat BPN. Dia buron hampir satu tahun. Korban alami kerugian Rp 800 juta,” tuturnya.

(Yd)

Tinggalkan Balasan