Kejanggalan Proyek Gapura Sport Center Rp 3 Miliar yang Dirobohkan

Kejanggalan Proyek Gapura Sport Center Rp 3 Miliar yang Dirobohkan

Medan, LINews – Awal Juni 2024, sejumlah pekerja mondar mandir di kawasan Sport Center Sumatera Utara (Sumut), di Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang.

Mereka sibuk bekerja untuk menyelesaikan pembangunan jalan serta beberapa venue yang akan dipakai dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut.

Tim Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Sumatera Utara (Sumut) pun mendatangi lokasi untuk memantau pembangunan beberapa venue PON di lokasi tersebut. Di antaranya, ada Stadion Utama Sumut, Matrial Art Arena, Stadion Madya Atletik, sirkuit motorcross, serta tempat pertandingan bola voli indoor. Namun hal yang menarik perhatian, ialah gapura yang berada di salah satu pintu masuk.

Secara kasat mata, kondisi gapura tampak tak layak. Bentuknya, seperti dua tanda silang yang disambung. Di bagian atasnya, terdapat tulisan, “Kawasan Olahraga Deli” yang beberapa hurufnya telah copot.

Cat abu-abu yang melapisi gapura telah memudar dan terkelupas. Sedangkan di bagian tiang, terlihat beberapa retakan. Akses jalan belum diaspal hingga terdapat ilalang tumbuh di sekitarnya.

Merasa cukup janggal, data mengenai gapura coba ditelusuri melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut. Didapati informasi, nama tender proyeknya, “Belanja modal gedung dan bangunan pembuatan Gapura Sport Center di Desa Sena” dengan waktu pembuatan, 27 Agustus 2020.

Nilai pagu paketnya cukup fantastis, yakni senilai Rp 3 miliar dari APBD Pemprov Sumut. Satuan kerjanya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut dengan pemenang tender, PT Duta Sumatera Perkasa.

Untuk memperoleh data lebih lengkap, tim KJI melayangkan surat ke Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemprov Sumut pada 26 Juni 2024. Tujuannya, untuk mendapatkan Detail Engineering Design (DED) Gapura Sport Center.

Setelah menunggu lebih dari dua minggu, pihak Biro PBJ tak kunjung memberikan kabar. Akhirnya, tim coba mendatangi Biro PBJ untuk menanyakan tindak lanjut surat tersebut pada 19 Juli 2024.

(Samsir)

Tinggalkan Balasan