Kejari Agara Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Istiqomah Radul Hasanah

Kejari Agara Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Istiqomah Radul Hasanah

Aceh, LINews – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara mengusut dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan Anggaran Dana Desa Desa Istiqomah, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2018 dan Tahun 2019. Kerugian keuangan negara pada dugaan korupsi ini mencapai Rp330.000.000 (Tiga ratus tiga puluh juta rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (Agara) Syaifullah SH.MH menuturkan pengusutan kasus dugaan korupsi itu tengah di proses tim Pidana Khusus Kejari Aceh Tenggara. Status pengusutan dugaan korupsi ADD di Desa Istiqomah, Kecamatan Darul Hasanah ini pun ditingkatkan, sebelumnya proses penyelidikan menjadi penyidikan.

“Pada hari ini, Jum’at tanggal 23 September 2022, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, telah meningkatkan status pengusutannya dari penyelidikan ke penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Desa pada Desa Istiqomah Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2018 dan 2019,” terang Kajari Aceh Tenggara Syaifullah dalam keterangan tertulisnya yang diterima ADHYAKSAdigital, Jumat 23 September 2022.

Ditambahkan, dari proses pemeriksaan sejumlah pihak, tim penyidik Pidsus menemukan adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa tersebut. Tim penyidik Pidsus menemukan untuk sementara indikasi kerugian negara sebesar Rp. 330.000.000.

“Bahwa tim penyidik telah menemukan suatu peristiwa pidana sehingga penyidik berkesimpulan perkara tersebut dapat ditingkatan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,”tutup Kajari Aceh Tenggara Syaifullah dalam keterangan tertulisnya.

(AS)