Kejari Ambon Periksa Saksi Korupsi di MTs Negeri Ambon

Kejari Ambon Periksa Saksi Korupsi di MTs Negeri Ambon

Ambon, LINews – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon intens memeriksa saksi guna mengungkap dalang dibalik kasus dugaan tindakan pidana korupsi Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon tahun anggaran 2020 dan 2024.

Intens pemeriksaan ini setelah dilakukan ekspose pada Senin (5/5/2025) lalu dari hasil pemeriksaan 21 saksi.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, menjelaskan bahwa Tim Penyidik Kejari Ambon telah memeriksa sejumlah pihak sejak pertengahan pekan ini.

Penyidik memeriksa satu orang Guru pada Madrasah Tsanawiyah Negeri Ambon, Rabu (7/5).

Pemeriksaan dilanjutkan keesokan harinya pada Kamis (8/5/2025) terhadap Pembina Pramuka.

Sementara Jumat (9/5/2025), diperiksa pihak komite dan salah satu panitia kegiatan.

“Ini dari Kejari Ambon, Saksi yg diperiksa untuk perkara MTs 1 orang Guru/PNS, Pembina Pramuka dan pihak komite serta salah satu panitia kegiatan,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku.

Masifnya pemeriksaan sejumlah pihak ini untuk memastikan pihak-pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kantor kejaksaan Negeri Ambon pada Senin (5/5/2025) lalu, Kepala Kejari Ambon, Adhryansah menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyelidik pada 9 April 2025 lalu.

Perkara ini di tahap penyelidikan, fokus terhadap Dana Bantuan Operasional Sekolah MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024.

Namun, faktanya dalam DPA MTs Negeri Ambon, ada anggaran rutin dan anggaran dana BOS yang diduga kuat disalahgunakan dan dibuat pertanggungjawabannya tidak benar (overlap).

Anggaran yang dikelola sebesar Rp 3,3 miliar lebih. Namun pihak sekolah melalui Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas dan kewenangan dengan benar.

Atas tindakan tersebut, kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp 614 juta.

(Bhr)

Tinggalkan Balasan