Kejari Bandarlampung Terima Denda Korupsi 700 juta

Kejari Bandarlampung Terima Denda Korupsi 700 juta

BANDARLAMPUNG, LINews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menerima uang sebesar Rp700 juta. Uang tersebut sebagai pembayaran denda dari dua perkara korupsi.

Pertama dari perkara korupsi Benih Jagung dengan terpidana mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung Edi Yanto sebesar Rp500 juta dan yang kedua dari rekanan Sulaiman pada perkara land clearing Bandara Raden Inten II sejumlah Rp200 juta.

“Total Rp700 juta dari dua perkara kami terima hari ini dan sudah disetorkan ke Bank, kami mengapresiasi langkah dan niat untuk membayar denda,” kata Kajari Bandarlampung Helmi Hasan, Rabu (8/2/2023).

Helmi menambahkan, untuk uang pengganti kerugian negara dari perkara benih jagung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejari Bandarlampung telah menyita gudang beras dan rumah milik Imam Mashuri pada 2022 lalu.

Sementara untuk pengganti kerugian negara dari perkara land clearing, Kejari Bandarlampung telah menyita tanah milik Sulaiman beberapa hari yang lalu.

Edi Yanto telah divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sementara, Imam Mashuri divonis 7 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 subsider dua bulan penjara. Imam juga divonis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 7.570.291.052,58.

Selanjutnya di tingkat Kasasi Sulaiman divonis empat tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsidair empat bulan penjara.

Kemudian Sulaiman juga dipidana membayar uang Pengganti sebesar Rp. 3.083.450.427. Apabila satu bulan setelah inkraht tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana dua tahun penjara.

(Rio)

Tinggalkan Balasan