Kejari Bandung Serahkan Uang Rampasan TPPU Sebesar Rp 7,5 milyar ke BRI

Kejari Bandung Serahkan Uang Rampasan TPPU Sebesar Rp 7,5 milyar ke BRI

Bandung, LINews – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rachmad Widianto, SH. MH pada Rabu, (13/4) menyerahkan uang “Penyelesain Barang Rampasan Negara” sebesar Rp 7,5 milyar lebih dari rampasan terpidana Linda Jayusman, dalam perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van Gewijsde), sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Klas IA Khusus, Putusan Nomor 913/Pid. B/2021/PN.Bdg, tertanggal 3 Maret 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rachmad Vidianto, SH, MH saat menyampaikan keterangan dihadapan awak media.

Uang hasil rampasan negara sebesar Rp. 7.531.375.574,51 (tujuh milyar lima ratus tiga puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ratus tujuh puluh empat koma lima puluh satu rupiah), diserahkan langsung oleh Kejari secara simbolis kepada Eva Herwati, dari BRI. Uang hasil rampasan negara tersebut nantinya akn disetorkan langsung ke kas negara melalui Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia, Jalan Martadinata, Kota Bandung.

Kasi Pidum Kejari Kota Bandung, Muslih. SH saat memberikan keterangan kepada awak media

Dalam keterangan kepada pers putusan tersebut, lanjut Kasi Pidum Kejari Kota Bandung, Muslih, SH. MH mengungkapkan bahwa Linda Jayusman terbukti melanggar Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidan dan Pasal 3 jo Pasal 19 Undang-undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus ini ditangani oleh para Jaksa Penuntut Umum (JPU), antara lain; Muslih, SH, MH, Rachmat Triyono, SH, MH, Irene Damyanti, SH. edi, SH, Lucky Afni, SH. Yadi Kurniawan, SH dan Cristian Dior Parsaroan Sianturi, SH.

(MP.Nasikin)