Kejari Bandung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PT. ENM

Kejari Bandung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PT. ENM

Bandung, LINews – Kejaksaan Negeri Bandung kembali menetapkan tersangka tambahan dengan inisal RH, pada dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Barang/Jasa Antara PT. Energi Negeri Mandiri Dengan PT. Serba Dinamik Indonesia Tahun 2022 s/d 2023, Sebelumnya menetapkan tersangka dengan inisial BT, NW dan RAP pada Senin 21 Juli 2025.

Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka RH dimana pada tahun 2022 s/d 2024 dalam Penyediaan Barang/Jasa Antara PT. Energi Negeri Mandiri Dengan PT. Serba Dinamik Indonesia Tahun 2022 s/d 2023.

Selaku Direktur PT. ENM Tahun 2022 s/d 2024 bersama-sama dengan tersangka BT dan RAP melaksanakan penandatanganan perjanjian subkontraktor tanggal 18 Juli 2022 dari pekerjaan utama anak perusahaan PT. Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan/kontrak utama, padahal pelaksanaannya dibuat tanggal mundur yaitu tanggal 27 Juli 2022 setelah tersangka RH dilantik menjadi Direktur Utama PT. ENM.

Hal itu disampaikan Kajari Bandung, Irfan Wibowo, SH, MH, yang didampingi Kasi Pidsus ahwa tersangka tidak melaksanakan rekomendasi project summary yang menyatakan PT. ENM perlu membuat penilaian risiko yang lebih mendalam terkait dengan detail proyek yang akan dilakukan serta menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisir potensi risiko yang akan didapatkan PT. ENM.

“Tersangka RH ikut terlibat dalam penandatanganan perjanjian subkontraktor antara PT. ENM dengan PT. SDI yang ditandatangani tanggal 27 Juli 2022 setelah tersangka RH dilantik menjadi Direktur Utama PT. ENM (tetapi dibuat tanggal mundur menjadi 18 Juli 2022), “ujarnya.

Sementara itu Kepala. Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung Rida Nurul Ikhsan menyatakan selaku Direktur PT. ENM Tahun 2022 s/d 2024 yang melaksanakan Perjanjian Subkontraktor antara PT. ENM dengan PT. SDI, tidak melaksanakan pencairan jaminan pelaksanaan berupa rekening Giro dari PT. SDI.

“Pada saat PT. SDI diketahui mulai gagal melakukan pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh PT. ENM, sehingga menyebabkan PT. Energi Negeri Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp. 86.293.231.368,-, ” tambahnya.

Berperan dalam adanya komitment fee (aliran dana yang tidak sah) dari pihak PT. SDI kepada pihak PT. ENM dan PT. MUJ, dengan nominal aliran dana kurang lebih Rp. 5 Milyar.

Terhadap perbuatan tersangka RH dan beberapa tersangka lainnya tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam Good Corporate Governance, sehingga menyebabkan PT. Energi Negeri Mandiri mengalami gagal penerimaan pembayaran atas hak nya dari PT. Serba Dinamik Indonesia.

Sehingga PT. Energi Negeri Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp. 86.293.231.368, Terhadap penetapan Tersangka yang telah dilakukan, selanjutnya Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung menitipkan Tersangka Inisial BT, NW dan RAP pada Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari kedepan.

(Nas)

Tinggalkan Balasan