Kejari Bengkalis Tetapkan ASN Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Rp 497 Juta di Bengkalis

Kejari Bengkalis Tetapkan ASN Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Rp 497 Juta di Bengkalis

Bengkalis, LINews – Kejaksaan Negeri Bengkalis, Riau menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi. Ketiga tersangka merupakan PNS dan pihak penyalur.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Bengkalis, Herdianto mengatakan ketiga tersangka yaitu DS (48), FY (41) dan N (60). Ketiganya jadi tersangka diperiksa selama 3 jam.

“Kami telah melakukan pemeriksaan selama lebih kurang 3 jam. Lalu tim Penyidik Pidana Khusus menetapkan 3 tersangka,” kata Hersianto dalam keterangan nya, Jum’at (5/7/2024).

Herdianto menyebut dugaan korupsi terjadi pada periode 2020-2021 lalu. Dalam kasus itu, DS merupakan pengecer pupuk subsidi yang berstatus sebagai pihak swasta.

“Dua tersangka lain FY adalah Penyuluh Pertanian dan Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan yang berstatus PNS. Sedangkan N selaku Tim Verifikasi dan Validasi adalah pensiunan PNS,” katanya.

Setelah penetapan tersangka, ketiganya langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Bengkalis. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Penyimpangan penyaluran pupuk subsidi sendiri terjadi di daerah Pinggir, Bengkalis. Ketiganya sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai fakta.

Akibat ulah ketiga tersangka, penyaluran pupuk sunsidi tidak memenuhi syarat sesuai petunjuk teknis Kementerian Pertanian. Hal itu menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

“Dari hasil audit BPKP, akibat dari perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 497.103.422. Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata Herdianto.

(Hdt)

Tinggalkan Balasan