Bogor, LINews – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menahan lima orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Ilyas kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
“Kami sudah menahan 5 orang tersangka yaitu AG, selaku pimpinan BRI KCP Dramaga, WS dan DO, selaku Analisis Kredit, FS pencari debitur dan AD penampung dana kredit fiktif karena diduga merugikan negara sebesar Rp 8,9 miliar,” kata Ate.
Dia menjelaskan lima orang terduga pelaku berasal dari internal dan eksternal BRI.
“Ada 3 Karyawan BRI dan 2 dari eksternal,” paparnya.
Ate menambahkan kasus tipikor ini didalangi oleh tersangka AG dan adik iparnya (AD). Sementara WS dan DO selaku pegawai BRI KCP Dramaga bertugas memuluskan kredit fiktif.
“Pada 2023 – 2024, para tersangka membuat 13 kredit fiktif,” imbuhnya.
Dari kasus ini, WS mendapatkan Rp 10 juta dari setiap debitur, DO mendapatkan Rp 12 juta dari debitur dan FS mendapatkan Rp 20 hingga 25 juta dari debitur.
“Tersangka AG dan AD paling banyak mendapatkan bagian,” tutur Ate.
Sementara Kasubsi Penyelidikan, M Iqbal Lubis mengungkapkan perbuatan AG sudah tercium oleh pihak BRI sejak 2024.
“AG sudah diberhentikan dari BRI. Dia sempat kabur ke kampung istrinya di Bali,” bebernya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, uang kredit fiktif ini digunakan pelaku AG untuk memenuhi gaya hidupnya.
“Dia suka gonta – ganti mobil mewah seperti Toyota Alphard, Mitsubishi X Pander dan lainnya,” tandas Iqbal Lubis.
(Aj)