BOJONEGORO, LINews – Kejari Bojonegoro menyita uang tunai senilai Rp244 juta, Uang itu diduga berasal dari kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro 2020-2021 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp700 juta.
Hungga saat ini, jaksa penyidik Kejari Bojonegoro telah memeriksa 70 saksi. Tersangka pun segera ditetapkan.
“Tim penyidik sampai hari ini telah melakukan penyitaan barbuk uang sebesar Rp244 juta dari total nilai kerugian keuangan negara lebih kurang Rp700 juta,” kata Kepala Kejari Bojonegoro, Badrut Tamam, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Kejari Padangsidimpuan Terima Tersangka Judi Togel
Selain terkait dana BOS, Kejari Bojonegoro juga menyita barang bukti dari kasus penyimpangan kredit Bank Bojonegoro 2015-2017. Bukti tersebut berupa uang senilai Rp360 juta.
Dia memastikan, meski para saksi telah mengembalikan kerugian negara, namun unsur pidana tidak hilang.
“Perlu saya sampaikan perhitungan keuangan negara masih dalam proses, (tersangka) secepatnya kita lakukan,” kata dia.
(Ridwan)