Ciamis, LINews – Selasa tgl 24 Mei 2022 sekitar pukul 10.30 wib bertempat di Jl. Raya Ciamis Banjar KM 13, Warung Jeruk, Ciamis, Kabupaten Ciamis. Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim intelijen Kejati Jabar yg di pimpin oleh Asintel serta Tim Intelijen serta Kejaksaan Negeri Ciamis berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Bener Meriah dengan identitas sebagai berikut :
Nama Lengkap : AMI ARISTONI.,S.TP.,M.Si.
Tempat Lahir : Takengon
Umur/Tanggal Lahir : 44 Tahun / 12 November 1977
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Perum Graha Artha H-82, Kelurahan Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Agama : Islam
Pekerjaan : Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Bener Meriah (mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah)
Pendidikan : S-2
KASUS POSISI :
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 459 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018 menyatakan terdakwa AMI ARISTONI.,S.TP.,M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 754.000.000,-(tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah), menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Bahwa DPO tersebut setelah didatangi rumah kontrakannya dengan didampingi RW setempat, DPO tersebut tidak berada dirumah hanya istrinya saja, setelah dilakukan penelusuran DPO berhasil ditangkap di kebun garapannya masih diwilayah domisili tersebut.
Bahwa DPO selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis untuk dilakukan PCR, dan selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
(Sumber : Kasi Penkum Kejati Jabar, Sutan SP Harahap SH.MH)