Cianjur, LINews – Kejaksaan negeri Cianjur melakukan penggeledahan di kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cianjur Sugih Mukti. Sejumlah berkas pun disita untuk diperiksa dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan penanaman modal.
“Iya pada Rabu (15/11) kemarin, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cianjur telah melakukan penggeledahan di BUMD CSM,” ujar Kajari Cianjur Yudi Prihastoro, Jumat (17/11/2023).
“Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor : Print-2843 / M.2.27/Fd.1/11/2023 tanggal 10 November 2023 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor : 130/PenPid.B-GLD/2023/PN Cjr tanggal 14 November 2023,” tambah dia.
Menurut Yudi, pihaknya menyita sejumlah dokumen dan barang yang akan digunakan sebagai bukti dalam kasus dugaan tindak korupsi tersebut.
“Kita amankan dokumen untuk penyidikan lebih lanjut. Sekaligus menambah bukti-bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi,” kata dia.
Namun Yudi mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Penetapan tersangka belum, tapi segera. Kemungkinan lebih dari satu orang yang ditetapkan tersangka,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cianjur melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran penyertaan modal pada BUMD sejak pertengahan Oktober 2023. Pada awal November 2023, kasus tersebut dinaikkan statusnya ke penyidikan.
Diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan penyertaan modal dengan total Rp 10 miliar tersebut, dengan modus transaksi fiktif, Sehingga BUMD itu merugi, dan penyertaan modal dari Pemda itu habis.
(Riki)