Kejari Garut Tahan Kades Karyasari Dalam Kasus Korupsi DD

Kejari Garut Tahan Kades Karyasari Dalam Kasus Korupsi DD

GARUT, LINews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menetapkan Kepala Desa (Kades) Karyasari, Kecamatan Cibalong berinisial K sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. Kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp463 juta.

“Hari ini kami terapkan yang bersangkutan menjadi tersangka, dan akan kami tahan. Hasil perhitungan Inspektorat Garut, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp463.568.000,” kata Kepala Kejari (Kajari) Garut Neva Sari Susanti saat konferensi pers di Kantor Kejari Garut, Senin (12/12/2022).

Neva Sari Susanti menyatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum kades aktif ini dimulai pada Agustus hingga Desember 2021. Surat perintah penyidikan atas kasus ini, keluar pada Agustus 2022.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan tercium dari sejumlah penggunaan uang dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seperti melakukan pembelian satu unit mobil ambulans seharga Rp200 juta, membangun tempat pariwisata desa dengan anggaran Rp263 juta, dan penggunaan uang Rp32 juta untuk pemberdayaan masyarakat.

“Dalam praktiknya, uang yang digunakan untuk membeli ambulans itu dari anggaran yang telah lewat waktu. Lalu untuk pembangunan tempat pariwisata desa saat kami periksa on the spot ke lokasi, hanya baru dibangun sekitar 40 persen dan mangkrak hingga kini. Dibangunnya juga bukan di tanah aset desa,” ujar Neva Sari Susanti.

Sementara penggunaan uang untuk pemberdayaan masyarakat dari Rp32 juta, tersangka hanya mengeluarkan Rp5 juta. Tersangka menggunakan uang ratusan juta itu tanpa berkonsultasi atau melibatkan bendahara dan tidak menggelar rapat desa.

“Semua uang digunakan oleh tersangka, diolah sendiri, tanpa melalui rapat dan melibatkan bendahara,” tutur Kajari Garut.

Neva Sari Susanti mengatakan, hingga saat ini semua uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tersangka pun tak melakukan pengembalian atas uang yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Ancaman pasal yang kita dakwakan yaitu Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999, dengan hukuman minimal 4 tahun, kemudian denda kurang lebih Rp50 juta minimal,” ucap Neva Sari Susanti.

(Yp)