Gayo, LINews – Di kalangan kawula muda jatuh cinta dengan lawan jenis pada pandangan pertama mendorong untuk mampu mengenal sosok sang pujaan hati. Pendekatan (PDKT) pastinya sebagai upaya untuk lebih mengenal sosok pujaaan hati tadi dan menyatakan rasa suka padanya, berharap bisa menjalin hubungan pacaran.
Di Kabupaten Gayo Lues, Nanggroe Aceh Darussalam, pria remaja warga setempat harus dihadapkan pada situasi kurang berkenannya salah satu saudara pujaan hatinya dalam upaya PDKT yang dilakukannya untuk lebih mengenal cewe yang disukainya itu.
Apes! pria remaja ini kena ‘bogem mentah’dari abangnya si perempuan yang sedang didekatinya. PDKT yang dilakukannya berujung petaka dan wajah gantengnya harus mendapatkan perawatan pasca kena ‘bogem mentah’ saat apel pujaan hati.
Kala itu, Sabtu 4 Februari 2023,di Desa Porang Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues, pria U tengah berjumpa dengan perempuan W, pujaan hatinya. Berniat untuk apel malam minggu dan PDKT lebih intens.
Pasangan muda-mudi ini pun terlibat obrolan. Si pria berharap adanya hubungan yang serius diantara mereka. Pasalnya, pria U pengen menjadi pacarnya perempuan W. Dia menyatakan cintanya, berjanji untuk setia dan sayang.
Tengah asik bercengkerama, tiba-tiba muncul sosok pria R malam itu. Rupanya si pria R ini merupakan abang dari si perempuan W. Pria R tidak berkenan adik perempuannya saat itu tengah bertemu dengan pria asing yang tidak dikenalnya.
Pria R tanpa basa basi langsung menginterogasi pria asing yang tengah berduaan dengan adik perempuannya. Dia memarahi pria U dan tidak terima adik perempuannya didekatinya. Tersulut emosi, pria R langsung melayangkan ‘bogeman mentah’ berulang kali ke wajah pria U.
Mendapati adanya keributan antara abangnya pria R dengan pria U, perempuan W berusaha melerai dan menghentikan keributan malam itu. Keributan antara dua pria ini pun bisa disudahi perempuan W. Malang bagi pria U, dia segera meninggalkan lokasi sembari menahan sakit di wajahnya akibat terkena ‘bogeman mentah’.
Tak terima menjadi korban pemukulan, pria U dengan berbekal hasil visum lantas mengadukan peristiwa malam itu ke kantor polisi setempat. Mendapati adanya pengaduan salah seorang warganya, Polres Gayo Lues menindaklanjutinya.
Pria R pun diamankan dan dijadikan tersangka atas tindak pidana penganiayaan dengan korbannya pria U. Polisi menetapkan pria R tersangka yang melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana, tentang pidana penganiayaan.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, proses hukum perkara ini tiba pada pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues di Blangkejeren. Tim jaksa pidana umum Kejari Gayo Lues lantas mempelajari dan meneliti berkas ini.
Penegakan hukum humanis yang telah menjadi budaya Kejaksaan saat ini tertanam dalam diri Ismail Fahmi SH. MH. Tergerak dilandasi hati nurani, Ismail Fahmi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues berinisiasi memediasi perdamaian antara korban dengan pelaku.Penegakan hukum humanis menjadi alasan pihaknya untuk menawarkan perkara itu tidak dilanjutkan penuntutannya ke persidangan.
Niatan mulia pihaknya membuahkan hasil. pria U dan pria R saling memaafkan. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi, baik keluarga tersangka maupun korban.
“6 April 2023 lalu mereka bersepakat damai dan menandatangi perjanjian perdamaian,” tutur Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi didampingi Kasi Intel Handri, Kamis 13 April 2023.
Atas terwujudnya perdamaian antara keduanya, Kejari Gayo Lues mengusulkan penghentian penuntutan perkara tersebut ke pimpinan melalui Kajati Aceh Bambang Bachtiar untuk diteruskan ke Jaksa Agung agar disetujuinya penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang di terbitkan Kejari Gayo Lues.
“JAM Pidum DR Fadil Zumhana Harahap SH.MH atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan kita. Kejari Gayo Lues meneribitkan SKP2 Restorative Justice atas perkara pidana penganiayaan dengan tersangka R. Dengan demikian pria R bebas dari ancaman pidana. Perkara ini kita hentikan,”ujar Ismail Fahmi.
Kajari Gayo Lues ini menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
(Hasan)