Kejari Hentikan Kasus Dugaan Pungli PPPK Guru Karena Belum Ada Bukti dan Saksi

Kejari Hentikan Kasus Dugaan Pungli PPPK Guru Karena Belum Ada Bukti dan Saksi

Padangsidimpuan, LINews – Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menghentikan sementara kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) terhadap guru honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, kemungkinan masih terbuka lebar untuk mengungkapnya lagi.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega SH, MH saat Konferensi Pers dihadapan puluhan wartawan dari berbagai media cetak dan online, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jalan Serma Lion Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpua, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023).

Salah satu penyebab penghentian kasus itu karena pihak Kejari Padangsidimpuan belum dapat menemukan bukti ataupun ada seseorang dari guru honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu yang berani membuat surat pernyataan terkait dugaan Pungli itu dan juga masalah keterbatasan waktu saat penyidikan, makanya kasusnya dihentikan.

Pada kesempatan itu, dikatakan Yunius Zega, bahwa Kejari Padangsidimpuan telah mengundang 59 orang guru honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu termaksud panitia seleksi untuk dimintai keterangannya, namun sampai saat ini pihaknya belum dapat menemukan bukti yang kuat,” ucap Yunius Zega.

Saat di tanya apakah yang di undang itu sudah termasuk 81 orang dari 130 peserta guru honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lainnya tahun 2023 di Disdik Kota Padangsidimpuan, Yunius Zega mengatakan belum.

Yang dipanggil itu cuma 49 orang guru honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sempat bertemu dan mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Meski demikian, jika ada yang berani memberi keterangan maupun kesaksian, kasus ini akan tetap berlanjut,” jelas Yunius Zega.
Saat kembali di tanya lagi mengenai kasus itu jika di ambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kasi Intel balik bertanya, bukti kira-kira apa yang di dapat, itu adalah kewenangan pimpinan untuk menjawabnya,” terangnya.

Selain itu, saat Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara dimintai pendapatnya melalui telepon seluler akan keputusan Kejari Padangsidimpuan menghentikan kasus itu, Abyadi mengatakan bahwa dirinya telah bertemu dan menerima pengaduan dari 30 orang guru honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu yang belum membayar kepada oknum Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan dengan dalih pengurusan Surat Pengajuan Rencana Kerja (SPRP).
“Kan seperti yang saya sampaikan beberapa waktu lalu bahwa yang datang mengadu kepada saya adalah mereka yang tidak mampu membayar sesuai tenggang waktu yang ditentukan oleh oknum Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan. Jadi kalau dimintai keterangan apakah ada Pungli terhadap guru honorer Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum membayar, pastilah jawabannya tidak ada pungli,” imbuhnya.

Terkait masalah Pungli itu bukanlah ranah Ombudsman RI untuk menanganinya. Namun karena menyangkut pelayanan publik makanya Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara bersedia mendengarkan keluhan para guru honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menindak lanjutinya kepada Walikota Padangsidimpuan dan berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli Kota Padangsidimpuan.

Abyadi Siregar juga mengatakan bahwa ia siap melindungi para guru honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu apa bila ada yang bersedia menjadi saksi. Karena ia juga mendengar bahwa ada pihak yang segaja menakut-nakuti para guru honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu dengan mengatakan “si pemberi dan si penerima, sama-sama kena delik hukum,” sehingga tidak ada yang berani untuk bersuara. Yang jelas Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara siap melindungi para tenaga pendidik itu bila dibutuhkan,” bebernya.

Pada hal perhatian warga Kota Padangsidimpuan terhadap kasus dugaan Pungli itu semakin besar setelah belakangan ini terjadi insiden perampasan Handphone (Hp) milik salah seorang watawan yang diduga dilakukan Kadis Pendidikan saat akan melakukan wawancara kepadanya yang akhirnya berujung ke Polres Padangsidimpuan.

Pergunjingan di kalangan guru honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu juga terjadi antara guru honorer yang membayar dan yang tidak dan juga menjadi pembicaraan yang cukup menggelitik.

Apresiasi warga Kota Padangsidimpuan juga dialamatkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan yang telah berusaha untuk membuka kasus ini dengan mengesampingkan kekecewaan terhadap kasus-kasus lain di masa lalu.

Jika Kejari Padangsidimpuan mampu mengungkap kasus dugaan Pungli itu, maka apresiasi dan kepercayaan masyarakat terhadap Kejari Padangsidimpuan dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya di wilayah ini akan tumbuh, bukan pesimis seperti selama ini.

(Hotmatua)

 

Tinggalkan Balasan