Kejari Kabupaten Bandung Hentikan Perkara Restoratif Justice

Kejari Kabupaten Bandung Hentikan Perkara Restoratif Justice

Kab. Bandung, LINews – Selasa 03 Januari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice, salah satunya Perkara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yaitu :

1. Terdakwa ANGGI NURZAMAN Bin EMAN SULAEMAN yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
• Adapun Kasus posisi yang disangkakan kepada terdakwa sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober  2022 sekitar jam 16.00 WIB, bertempat di Kampung Datar Orok Desa Pilusari Kecamatan Pangalengan  Kabupaten  Bandung, awalnya terdakwa dan saksi Asep Wahyu Kurnia yang sama sama anggota Ormas Pemuda Pancasila PAC  Pangalengan menghadiri acara  ruwatan di Kampung  Kapas Desa Warnasari Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung kemudian pada saat penyampaian kata sambutan panitia ruwatan  organisasi Pemuda Pancasila tidak disebut, kemudian terdakwa melihat  saksi Asep Wahyu Kurnia mencabut bendera oraganisasai Pemuda Pancasila sambil pergi meninggalkan tempat tersebut  selanjutnya terdakwa membaca  pesan group WhatsApp (WA) Pemuda Pancasila PAC Pangalengan yang dibuat saksi Asep Wahyu Kurnia dengan perkataan  “Meuning nyeseh baju can beres“ setelah membaca  pesan group Whats App (WA) dari saksi Asep Wahyu Kurnia tersebut terdakwa berpendapat ditujukan kepada terdakwa sehingga terdakwa merasa tersinggung maka kemudian terdakwa mengomentari   di grup Whats App (WA) Ormas Pemuda Pancasila  tersebut dengan kata kata “ sok cing bersih ombeh “ (sok yang bersih mencucinya), “dimana sia“ (dimana kamu, ka sia anjing (ke kamu anjing)  kemudian terdakwa menelepun saksi Asep Wahyu Kurnia dan menanyakan keberadaan saksi Asep Wahyu Kurnia lalu saksi Asep Wahyu Kurnia menjawab   sedang di Kampung Datar  Orok  Desa Pulosari  Pangalengan, kemudian  dengan menggunakan sepeda motor terdakwa bersama saksi Dani berangkat menemui saksi Asep Wahyu Kurnia setelah bertemu terdakwa kepada saksi Asep Wahyu Kurnia berkata “ naon maksudna te ngahargaan urang (apa maksudnya kamu tidak menghargai saya) selanjutnya terdakwa dengan menggunakan  kepalan tangan memukul  mata sebelah kiri dan hidung saksi Asep Wahyu Kurnia masing masing 1 (satu) kali, sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Asep Wahyu Kurnia mengalami  :
Luka luka / cedera  :
Terdapat luka memar pada mata kiri disertai bengkak, Terdapat perdarahan pada subkonjungtiva kiri;
Kesimpulan :
Pada pemerksaan terdapat luka memar, bengkak dan perdarahan pada subkonjungtiva kiri yang disebabkan oleh trauma tumpul, sebagaimama tercantum dalam Visum Et Repertum Nomor : 32/VER/RSU-KPBS/X/2022 tanggal 29 Oktober 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh  dr. Nisa Andini Destianida.

• Alasan Pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice ini diberikan antara lain :
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Terdakwa telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Terdakwa belum pernah dihukum;
• Terdakwa baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Terdakwa berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi

(MP Nasikin)