Indramayu, LINews – Dua pejabat Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Resmi di tahan di kejaksaan negeri Indramayu terkait kasus korupsi program padat karya penanaman bibit mangrove di Kabupaten Indramayu pada tahun 2020. (16/07/24).
Dua pejabat BPDAS diantaranya RD selaku kepala dinas di BPDAS sebagai pengguna anggaran serta BP selaku PLT kepala seksi (kasi) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dari hasil pemeriksaan yang telah di lakukan oleh pihak Kejari Indramayu, keduanya terbukti bersalah serta terlibat korupsi pada program Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK RI) yaitu kegiatan padat karya penanaman bibit mangrove pada tahun 2020 di Kabupaten Indramayu.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan diruangan gedung Kejaksaan Kajari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi, Mengungkapkan kepada insan pers bahwa dugaan kasus korupsi program padat karya penanaman bibit mangrove di Indramayu sudah terang benderang dan sudah bisa menentukan tersangka dan alat bukti dari perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI).
“Sudah terang telah terjadi tindak pidana korupsi yang mana perbuatan tersebut diantaranya telah melakukan pembelian satu item bibit namun tidak sesuai, sehingga terdapat kelebihan pada pembayaran. Sehingga dalam penyidikan kita mintakan sesuai alat bukti perhitungan kerugian negara yang di lakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI) yang telah di keluarkan dengan modus kelebihan pembayaran senilai 1,3 M”. Ujar Arief.
“Dalam proses penyidikan kami,banyak juga yang di periksa sebagai saksi termasuk teman-teman pelaksana dan juga dari kelompok tani.Dan para saksi juga sudah mengakui telah menyerahkan uang senilai 575jt untuk kegiatan tersebut,namun tidak sampai seperti tujuan yang di maksud”. Tutup Kajari Indramayu.
(Sanita)