Kejari Indramayu Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Air Terjun Buatan Bojongsari

Kejari Indramayu Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Air Terjun Buatan Bojongsari

INDRAMAYU, LINews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan objek wisata air terjun buatan Bojongsari. Penyidik kejari memeriksa 10 orang terkait proyek itu.

Objek wisata yang dibangun di areal Komplek Wisata Bojongsari, Desa Bojongsari, Kecamatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, itu pun kini masuk dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Kejari Indramayu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Ajie Prasetya mengatakan, temuan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal karena adanya laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020 lalu.

Pihaknya menilai, pembangunan wisata air terjun buatan tahap 5 tahun 2019 yang dibangun oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) yang kini sudah berganti nama menjadi Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparra) Indramayu itu terdapat kejanggalan.

“Kami menemukan dugaan penyimpangan, seperti tidak sesuai spek, kemudian proses perencanaan maupun pengawasan yang dilakukan tidak tepat,” ujar Ajie didampingi Kasi Pidsus, Helmi, dan Kasi Intelijen, Gunawan, di Kejari setempat, Rabu (8/2/2023).

Dari sejumlah kejanggalan itu, ungkap Ajie, diduga kuat menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit. Dalam perkara itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, baik dari lingkungan Disparra Indramayu maupun pihak pelaksana.

Ajie Prasetya berjanji, pihaknya bakal segera mengusut tuntas kasus tersebut berikut dengan pelaku dan jumlah kerugian negara yang ditimbulkannya.

“Kita akan segera menemukan siapa yang harus bertanggungjawab dan secara pasti mengungkap berapa kerugian Negara yang dialami,” kata dia.

Dalam hal ini, Ajie Prasetya berharap, pihak-pihak yang terkait dalam perkara tipikor tersebut bisa bersikap kooperatif. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk sama-sama melakukan pemantauan terhadap kinerja Kejaksaan.

“Kemudian, pihak-pihak yang sedang kita tangani jangan sampai terkena penipuan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan kami, dengan dalih mampu menghentikan perkara,” tutur dia.

(Sanita)

Tinggalkan Balasan