Kejari Indramayu Tangkap Kades Ujung Gebang

Kejari Indramayu Tangkap Kades Ujung Gebang

Indramayu, LINews – Kejaksaan Negeri Indramayu menerima pelimpahan perkara dari Polres Indramayu terkait dugaan penyalahgunaan uang Pendapatan Asli Desa (PADes) Tahun 2021 di Kabupaten Indramayu. Kepala desa tersebut diduga memakai uang senilai Rp323 Juta dari PADes untuk kebutuhan hidup.

Dalam keterangan persnya, dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh terdakwa Dedi Gunawan. Pria tersebut tak lain merupakan Kepala Desa atau Kuwu di Desa Ujunggebang, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Terdakwa berurusan dengan hukum lantaran diduga menyalahgunakan dana Pendapatan Asli Desa pada tahun 2021 lalu. Kasus itu mulanya ditangani Polres Indramayu sebelum akhirnya diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Indramayu pada Rabu (27/12).

“Tim Penyidik pada Polres Indramayu menyerahkan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana korupsi atas penyimpangan penggunaan Dana Pendapatan Asli Desa (PAD) T.A. 2021 pada Pemerintah Desa Ujunggebang kepada Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indramayu,” kata Kajari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi melalui Kasi Pidsus Reza V, Kamis (28/12/2023).

Dijelaskan Reza, terdakwa Dedi Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Ujunggebang menyewakan tanah kas bengkok seluas 375 ribu meter persegi, tanah titisara seluas 195 ribu meter persegi dan luas 450 ribu meter persegi lahan eks pengangonan. Pihaknya pun dipastikan mendapatkan keuntungan dari penyewaan tersebut.

Namun pada Agustus 2021 lalu, ulah penyalahgunaan hasil sewa sebagai sumber PADes itu terendus. Sehingga pada September 2023, Inspektorat Kabupaten Indramayu menetapkan adanya kerugian negara dilihat dari hasil laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). Kerugian negara itu mencapai Rp323.925.278.

“Uang sejumlah tersebut digunakan terdakwa Dedi Gunawan sendiri untuk keperluan sehari-hari,” kata Reza.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum menahan terdakwa selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 25 Ayat 1 KUHAP. Hal itu dilakukan selama proses penyusunan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pertama primer pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 atau kedua pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan