Kejari Jakpus Tangkap Buron Kasus Perbankan

Kejari Jakpus Tangkap Buron Kasus Perbankan

Jakarta, LINews – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menangkap buron terpidana Sean William Henley terkait kasus perbankan. Dia ditangkap di rumahnya dan kini dieksekusi ke Rutan Salemba.

“Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil melakukan penangkapan buron atas nama Terpidana Sean William Henley,” kata Kajari Jakpus Hari Wibowo melalui keterangan yang disampaikan Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel, Jumat (7/7/2023).

Terpidana Sean William ditangkap di rumahnya di Jakarta Utara pada Kamis (6/7) malam. Sean lalu dieksekusi ke Rutan Salemba untuk menjalani pidananya.

“Terpidana Sean William Henley yang diketahui berada di kediamannya yakni di Jakarta Utara, selanjutnya terhadap Terpidana dilakukan eksekusi di Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat,” katanya.

Sean dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5937 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 November 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana “Perbankan” sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Duduk Perkara

Kasus ini terjadi dalam periode antara tahun 2016 sampai dengan April 2020 di kantor PT. Indosterling Optima Investa. Terpidana Sean merupakan Direktur PT. Indosterling Optima Investa yang menawarkan produk berupa High-Yield Promissory Notes (HYPN) kepada masyarakat untuk menempatkan dananya di PT. Indosterling Optima Investa dalam kurun waktu tertentu dengan janji bunga sebesar 9% s/d 13% yang nantinya disetorkan setiap bulan ke rekening masyarakat/pemegang HYPN.

Adapun total 1.041 orang masyarakat atau nasabah yang menempatkan dananya di PT. Indosterling Optima Investa melalui produk High-Yield Promissory Notes (HYPN) dan jumlah kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak yang masyarakat tersebut kurang lebih sebesar 1,8 Triliun namun Terpidana dan perusahaan tidak mampu mengembalikan dana tersebut.

Selain itu, PT. Indosterling Optima Investa bukanlah lembaga bank atau non perbankan yang sudah mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.

(Bayu)

Tinggalkan Balasan