Kab. Bandung, LINews – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Telah dilaksanakan pelaksanaan kegiatan pemusnahan terhadap barang bukti perkara tindak pidana umum dan perkara tindak pidana khusus, Selasa (28/11).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung berdasarkan dengan Surat Perintah Tugas dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung NOMOR : PRINT-2767/M.2.19/Kpa.5/11/2023 tanggal 01 Nopember 2023;
Bahwa pelaksanaan kegiatan pemusnahan terhadap barang bukti perkara tindak pidana umum dan perkara tindak pidana khusus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) periode Tahap ke II bulan Januari sd. September tahun 2023 sebanyak 238 (dua ratus tiga puluh delapan) perkara;
➢ Pelaksanaan kegiatan tersebut melakukan koordinasi dan mengikutsertakan pejabat / perwakilan dari instansi Bupati Bandung, Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Kepolisian Resor Kota Bandung, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi, Komando Distrik Militer (Kodim) 0624 Kabupaten Bandung, Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bandung, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandung, serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti;
Barang Bukti yang berhasil dimusnahkan dari 238 perkara diantaranya adalah sebagai berikut :
➢ Perkara Tindak Pidana Umum Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum serta Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEGTIBUM & TPUL) : 36 Perkara.
➢ Perkara Tindak Pidana Umum Terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) : 77 Perkara.
➢ Perkara Tindak Pidana Umum Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) : 122 Perkara.
➢ Perkara Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) : 3 Perkara.
Jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sebagai berikut :
1. Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu (Methamfetamine) sebanyak 143,334 gram.
2. Narkotika Golongan I jenis Ganja (Tetrahydrocannabinol) sebanyak 11.706 gram.
3. Narkotika Golongan I jenis Ganja Sintetis (MDMB-4en-PINACA) sebanyak 250,992 gram.
4. Psikotropika Golongan I jenis Ekstasi sebanyak 12 butir tablet 2,8845 gram.
5. Psikotropika Golongan IV jenis Alprazolam sebanyak 28 butir.
6. Sediaan Farmasi (Obat Keras / Daftar G) jenis Trihexyphenidyl, Tramadol HCL dan Dextromethorpan sebanyak
9.760 butir.
7. Minuman beralkohol dan minuman beralkohol oplosan berbagai merek sebanyak 31 botol.
8. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek sebanyak 764.243 batang.
9. Peralatan Elektronik berupa Handphone, Printer, Timbangan Elektrik, Flashdisk berbagai merk sebanyak 158 buah.
10. Senjata tajam berbagai jenis berupa golok, pisau dapur, pisau belati, yang seluruhnya berjumlah 57 buah.
11. Kunci Leter T / Mata Astag dan berbagai jenis peralatan kunci sebanyak 182 buah.
12. Barang bukti lainnya berupa uang palsu yang seluruhnya berjumlah 1.574 lembar.
13. Barang bukti lainnya berupa pakaian, tas, sepatu, sendal, dan helm yang seluruhnya berjumlah 105 buah.
(Nasikin)