Kejari Kabupaten Bandung Serahan Terdakwa YS Beserta Barang Bukti

Kejari Kabupaten Bandung Serahan Terdakwa YS Beserta Barang Bukti

Bandung, LINews – Penyerahan Tersangka dan Barang bukti (Tahap 2) terhadap Tersangka ATAS NAMA YS dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Rabu (15/02/2023).

Bermula dengan hibah tanah dari Ahli Waris R.H. Maman Abdul Rahman yang diserahkan oleh Sdr. EDI PERMADI (selaku kuasa waris) kepada pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang dengan Sertifikat Nomor 1324 atas An. EDI PERMADI, R. ETTY ARIATI, R. ERNA ANARITA) seluas 2.500m2, dan berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Mekarwangi (H. Dadi Kosasih) Nomor 593.21/32/Pem, tanggal 27 Februari 2012 bahwa Sertifikat Nomor 1324 atas nama Edi Permadi dkk, dengan tanah seluas 2.500 m2 disepakati menjadi aset desa dan pada saat ini digunakan dan telah berdiri kantor Desa Mekarwangi serta telah terdaftar di Lembar Inventaris Data Tanah Desa yang telah ditandatangani oleh Tersangka YS selaku Kepala Desa Mekarwangi yang menerangkan bahwa Sertifikat Nomor 1324 atas nama Edi Permadi dkk. tercatat sebagai Tanah Desa Mekarwangi dengan asal perolehannya adalah dari Hibah tahun 2012.

Sekira pada tanggal 07 Mei 2022 kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Tersangka YS telah meminjam sejumlah uang Kepada Sdr. CHRIST FIRMAN dengan total sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan cara menggadaikan Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama EDI Permadi, CS dengan luas 2.500m2 kepada saudara Christ Firman, dimana sampai dengan sekarang Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama EDI Permadi, CS dengan luas 2.500m2 masih berada dalam penguasaan saudara Christ Firman.

Tersangka YS menggadaikan Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama EDI Permadi, CS dengan luas 2.500m2 kepada saudara Christ Firman tanpa persetujuan atau sepengetahuan perangkat desa, BPD, dan masyarakat dan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi saudara Yadi Suryadi dan hal tersebut telah bertentangan dengan Permendadri no 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Tanah milik Desa dan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

Tersangka diduga melanggar pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Subsidair Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan