Bandung, LINews – Kejaksaan negeri Kabupaten Bandung melakukan penahanan 2 pejabat kantor Pegadaian kini meringkuk di ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Jelekong Kabupaten Bandung. Pasalnya AB dan S terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
Penahanan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Kabupaten Bandung atas dasar terbitnya Surat Perintah Penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung menerbitkan Surat Perintah Penahanan T-2 (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT-01/M.2.19/Fd.1/05/2024 dan Surat Perintah Penahanan T-2 (Tingkat Penyidikan) Nomor:PRINT-02/M.2.19/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 terhitung mulai tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan tanggal 10 Juni 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung selama 20 (dua puluh) hari ke depan,” tulis Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardyansyah,S.H.,M.H melalui Siaran Pers Nomor : PR – 02 /M.2.19/Dip.4/05/2024 tanggal 22 Mei 2024.
Menurut Kasi Penkum bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), serta Penahanan terhadap tersangka AB dan S. Keduanya diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi di Kantor PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang UPC Rancamanyar, UPC Pangalengan dan UPC Cangkuang pada Kantor Cabang Pasar Banjaran Kabupaten Bandung Tahun 2019 s/d Tahun 2022.
(Nasikin)