Bandung, LINews – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menerima pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka Doni Salmanan, perkara Informasi dan Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang,bertempat di Gedung Kejari Kabupaten Bandung. Selasa 5 Juli 2022. Doni Salmanan menjadi tahanan Kejari Kabupaten Bandung dan dititip kejaksaan di Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung. Dia ditahan selama 20 hari kedepan.
Berkas perkara itu sebelumnya pelimpahan dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung. Kejati Jabar selanjutnya melimpahkan penanganan perkara itu ke Kejari Kabupaten Bandung dalam proses persidangan perkara tersebut.Persidangan perkara itu akan di gelar di PN Bandung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (5/7) menerangkan Selasa 5 Juli 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama Tersangka Doni Salmanan.
Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka DS dilakukan penahanan di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 5 Juli 2022 sampai dengan tanggal 24 Juli 2022.
Selanjutnya, Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka DS ke Pengadilan Negeri Bandung. Dalam perkara ini, telah ditunjuk 17 (tujuh belas) orang Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana yang diketuai Jaksa Baringin Sianturi, S.H., M.H.
“Adapun Tersangka DS disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tutup Ketut Sumedana. (Arus)