Kejari Karawang Dinilai Tebang Pilih Tangani Korupsi PT LKM

Kejari Karawang Dinilai Tebang Pilih Tangani Korupsi PT LKM

KARAWANG, LINews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dinilai tebang pilih dalam menangani kasus korupsi di PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang. Sebab, jaksa hanya menetapkan seorang tersangka YS yang menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) Direktur Operasional PT LKM.

Padahal laporan pengaduan yang masuk ke Kejari Karawang banyaknya pejabat dan ASN menikmati uang miliaran melalui data fiktif hingga PT LKM menjadi perusahaan tidak sehat.

“Harusnya diusut sampai tuntas dong jangan hanya satu orang yang kerugian negaranya kecil. Kan ada yang lebih besar lagi hingga setelah kami hitung mecapai Rp3 miliar lebih. Saya sebagai pelapor kecewa dengan kejaksaan karena melakukan tebang pilih,” kata Direktur Karawang Buggeting Control (KBC) Ricky Mulyana, Kamis (3/8/23).

Ricky menyatakan, berdasarkan hasil investigasi yang sudah dilakukan selama ini, KBC menemukan indikasi kecurangan dalam pengelolaan PT LKM. Kecurangan tersebut seperti penyertaan modal sebesar Rp2,6 miliar. Padahal saat itu PT LKM sudah hampir bangkrut atau tidak sehat.

Selainnya banyak data fiktif penerima pinjaman sehingga bisa dicairkan, namun kemudian menjadi piutang tidak tertagih hingga merugikan negara mencapai Rp3.575.294.750 atau Rp3,6 miliar. “Penerima pinjaman melalui data fiktif itu kebanyakan ASN dan pejabat Karawang,” ujar Ricky.

Ricky menuturkan, seharusnya penyidik kejaksaan memeriksa jajaran direksi dan para pejabat ASN yang melakukan kecurangan sejak PT LKM menerima penyertaan modal sebesar Rp12,6 miliar. Uang penyertaan modal inilah yang membuat PT.LKM tidak sehat sehingga memndapat penyertaan modal kembali sebesar Rp2,6 miliar.

“PT LKM sudah tidak sehat karena banyak kantor cabang di setiap kecamatan tutup, tapi malah dikasih lagi penyertaan modal,” tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Karawang menahan YS, tersangka korupsi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang menjabat sebagai plt Direktur Operasional PT LKM karena korupsi hingga merugikan keuangan PT LKM sebesar Rp232 juta.

Tersangka YS ditahan setelah penyidik kejaksaan menemukan bukti perbuatan tersangka yang menyelewengkan uang PT.LKM dengan cara memalsukan giro. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 18 UU 31 tahun 1999 tindak pidana korupsi sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi.

(Zaki)

Tinggalkan Balasan